Bahkan Kapolda menegaskan, tidak menutup kemungkinan sanksi berat pemecatan dilakukan jika tindakan oknum perwira itu telah mencoreng lembaga kepolisian. Ia menilai, perwira itu tidak profesional menjalankan tugas dan tunggung jawabnya sebagai anggota Polri. “Penegakan kode etik dan disiplin anggota Polri harus diutamakan. Jika salah yang kita tindak. Tidak ada perbedaan dimata hukum,” tandas Tatang Somantri.
Polda akan menindak lanjuti laporan ataupun informasi yang berkembang di masyarakat. Penegakan disiplin anggota Polri menjadi hal yang utama karena menyangkut kredibilitas dan nama baik institusi Polri. “Kecurangan yang dilakukan oleh anggota Polri terlebih oleh perwira harus diusut hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kabag Ops AKP Andi Sumarta mengatakan pengakuan tersangka Sihombing yang menyeret namanya itu, merupakan haknya. “Yang jelas biarkan prosesnya berjalan dulu,” singkat Andi.
Andi enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan keterlibatannya dalam ilegal loging, seperti yang dikatakan tersangka Sihombing. (117)
Sumber: Bengkulu Ekspress