ARGA MAKMUR - Ada yang
menarik dari serah terima berkas perkara (BP) dan dua tersangka kasus
illegal logging antara penyidik Polres Bengkulu Utara (BU) ke Kejaksaan
Negeri Arga Makmur Kemarin (3/6). Pasalnya, satu dari dua tersangka
adalah adik kandung oknum bintara Polres BU yang sempat disebut-sebut
sebagai pemilik kayu llegal tersebut.
Kedua tersangka adalah Mk ,sopir mobil
pickup yang mengangkut 0,9 meter kubik (M3) kayu jenis meranti merah,
dan FM, merupakan adik oknum polisi. Kepada Jaksa, Gufron, SH yang
menginterogsi kedua tersangka saat serahterima, FM s mengakui jika kayu
tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang berinsial Su yang hingga
saat ini masih buron.
“Su… itu kamu kenal darimana, dari kakak
kamu, kakak kamu itu siapa, lebih baik kamu jujur jangan mempersulit
proses hukum,” ujar Jaksa Gufron.
Tersangka juga mengakui jika dirinya
mengenal Su dari kakaknya yang merupakan anggota polisi. Namun ia
menegaskan jika kakaknya tidak ada kaitannya dengan kasus yang kini
tengah melilitnya. “Setelah dikenalkan saya berbisnis sendiri dengan Su,
kakak saya tidak tahu,” ujar FM.
FM mengakui j dirinya memiliki kayu
meranti merah yang diamankan polisi sebulan lalu tersebut. Sedangkan Mk
adalah orang yang diperintahkannya untuk membawa kayu tersebut ke salah
satu tempat pembuatan mebel sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Setelah sekilas diinterogasi, kedua
tersangka langsung digelandang ke Lapas Arga Makmur untuk melanjutkan
masa penahanan, menunggu diajukan ke PN Arga Makmur. Penyidik menjerat
kedua tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No
18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam pasal tersebut keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun
dan minimal 1 tahun serta maksimal denda Rp 2, 5 miliar dan minimal Rp
500 juta.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad
Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt menuturkan tak
hanya kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa
0,9 kubik kayu meranti berbentuk papan dan balok. Polisi juga
menyerahkan 1 mobil L300 Pickup yang digunakan tersangka untuk
mengangkut kayu tersebut.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan
kita lakukan serahterima, berarti tugas penyidikan kedua tersangka
illegal logging itu sudah tuntas,” pungkas Kasat Reskrim. (qia)