Kamis, 05 Juni 2014

Kamis, Juni 05, 2014
ARGA MAKMUR - Ada yang menarik dari serah terima berkas perkara (BP) dan dua tersangka kasus illegal logging antara penyidik Polres Bengkulu Utara (BU) ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur Kemarin (3/6).  Pasalnya, satu dari dua tersangka adalah adik kandung oknum bintara Polres BU yang sempat disebut-sebut sebagai pemilik kayu llegal tersebut.

Dua tersangka Illegal Logging yang salah satunya adik anggota Polres BU (baju kuning)
saat diinterogasi jaksa pasca serahterima kemarin (3/6). Tampak juga mobil pick up
beserta kayu ikut diserahkan penyidik Polres BU sebagai barang bukti.

Kedua tersangka adalah Mk ,sopir mobil pickup yang mengangkut 0,9 meter kubik (M3) kayu jenis meranti merah, dan FM, merupakan adik oknum polisi. Kepada Jaksa, Gufron, SH yang menginterogsi kedua tersangka saat serahterima, FM s mengakui jika kayu tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang berinsial Su yang hingga saat ini masih buron.

“Su… itu kamu kenal darimana, dari kakak kamu, kakak kamu itu siapa, lebih baik kamu jujur jangan mempersulit proses hukum,” ujar Jaksa Gufron.

 Tersangka juga mengakui jika dirinya mengenal Su dari kakaknya yang merupakan anggota polisi. Namun ia menegaskan jika kakaknya tidak ada kaitannya dengan kasus yang kini tengah melilitnya. “Setelah dikenalkan saya berbisnis sendiri dengan Su, kakak saya tidak tahu,” ujar FM.

FM mengakui j dirinya memiliki kayu meranti merah yang diamankan polisi sebulan lalu tersebut. Sedangkan Mk adalah orang yang diperintahkannya untuk membawa kayu tersebut ke salah satu tempat pembuatan mebel sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Setelah sekilas diinterogasi, kedua tersangka langsung digelandang ke Lapas Arga Makmur untuk melanjutkan masa penahanan, menunggu diajukan ke PN Arga Makmur.   Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 83  ayat (1)  huruf b Undang-Undang  No 18  tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pasal tersebut keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun serta maksimal denda  Rp 2, 5 miliar dan minimal Rp 500 juta.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt menuturkan tak hanya kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 0,9 kubik kayu meranti berbentuk papan dan balok. Polisi juga menyerahkan 1 mobil L300 Pickup yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu tersebut.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan kita lakukan serahterima, berarti tugas penyidikan kedua tersangka illegal logging itu sudah tuntas,” pungkas Kasat Reskrim. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar