ARGA MAKMUR –
Bukan hanya dua tersangka pembalakan liar Ju dan Di yang akan
digelandang polisi ke Kejaksan Negeri (Kejari). Mobil Suzuki Futura BD
9527 DA yang tak lain milik oknum anggota Polres BU Brigpol. Si juga
akan diserahkan ke Jaksa.
Penyidik Polisi akan mengirimkan mobil milik Si ini ke Jaksa lantaran
mobil ini juga merupakan barang bukti. Mobil yang memang kerap digunakan
Si untuk mengangkut kayu di depot kayu miliknya tersebut dijadikan
sebagai barang bukti lantaran digunakan untuk mengangkut 2 meter kubik
(M3) kayu dengan pengemudi tersangka Di.
Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kabag Ops AKP. Andi Sumarta,
S.IK membenarkan mobil milik oknum anggotanya itu merupakan BB kasus
illegal logging. Tak hanya itu, kertas jual beli (nota) kayu dari
tersangka Ju yang disita polisi juga akan masuk dalam berkas perkara.
Dimana disebut-sebut kertas jual beli kayu tersebut terdapat nama dan
logo depot milik Si.
“Ini menunjukan kita tidak tebang pilih dalam penindakan hukum, termasuk
pada anggota sendiri. Nantinya berkasnya juga akan kita lanjutkan,”
demikian Andi.
Disisi lain, Nurdin, SH pengacara tersangka Ju mengungkapkan jika saat
persidangan nanti akan banyak yang diungkapkan dihadapan majelis hakim.
Termasuk indikasi keterlibatan oknum polisi dalam illegal logging
tersebut. Tak hanya Ju, menurutnya istri Ju juga akan membuka semua
transaksi perdagangan kayu antara Ju dan oknum polisi. “Saya harapkan
nantinya dipersidangan semua wartawan bisa datang, sehingga nantinya
akan terbuka semuanya,” demikian Nurdin.(qia)
sumber: Harian Rakyat Bengkulu