Jumat, 23 Agustus 2013

Jumat, Agustus 23, 2013

ARGA MAKMUR – Bukan hanya dua tersangka pembalakan liar Ju dan Di yang akan digelandang polisi ke Kejaksan Negeri (Kejari). Mobil Suzuki Futura BD 9527 DA yang tak lain milik oknum anggota Polres BU Brigpol. Si juga akan diserahkan ke Jaksa.
Penyidik Polisi akan mengirimkan mobil milik Si ini ke Jaksa lantaran mobil ini juga merupakan barang bukti. Mobil yang memang kerap digunakan Si untuk mengangkut kayu di depot kayu miliknya tersebut dijadikan sebagai barang bukti lantaran digunakan untuk mengangkut 2 meter kubik (M3) kayu dengan pengemudi tersangka Di.
Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kabag Ops AKP. Andi Sumarta, S.IK membenarkan mobil milik oknum anggotanya itu merupakan BB kasus illegal logging. Tak hanya itu, kertas jual beli (nota) kayu dari tersangka Ju yang disita polisi juga akan masuk dalam berkas perkara. Dimana disebut-sebut kertas jual beli kayu tersebut terdapat nama dan logo depot milik Si.
“Ini menunjukan kita tidak tebang pilih dalam penindakan hukum, termasuk pada anggota sendiri. Nantinya berkasnya juga akan kita lanjutkan,” demikian Andi.
Disisi lain, Nurdin, SH pengacara tersangka Ju mengungkapkan jika saat persidangan nanti akan banyak yang diungkapkan dihadapan majelis hakim. Termasuk indikasi keterlibatan oknum polisi dalam illegal logging tersebut. Tak hanya Ju, menurutnya istri Ju juga akan membuka semua transaksi perdagangan kayu antara Ju dan oknum polisi. “Saya harapkan nantinya dipersidangan semua wartawan bisa datang, sehingga nantinya akan terbuka semuanya,” demikian Nurdin.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar