ARGA MAKMUR – Warga Desa Gunung Besar
Arga Makmur Bengkulu Utara (BU) mengirimkan surat ke Mapolres Bengkulu
Utara (BU), kemarin (21/8). Isi surat itu berupa pemberitahuan akan
melakukan pemblokiran lokasi pertambangan batu gunung di Desa Gunung
Besar, Kecamatan Arma Jaya BU minggu depan.
Tak hanya Polres BU, mereka juga
mengirimkan tembusan ke Gubernur Bengkulu, Polda, Dinas Pertambangan dan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) BU. Mereka meminta agar instansi terkait
menutup lokasi pertambangan paling lama 1 minggu terhitung Rabu (21/8).
Suryanto, warga Desa Gunung Besar
mengatakan mereka akan melakukan pemblokiran lokasi tambang atau jalan
masuk pertambangan jika seminggu ke depan lokasi pertambangan masih
beroperasi. Aktivitas pertambangan tersebut dinilainya sudah merusak
jalan mayarakat.
“Kami menunggu selama 1 minggu, jika
memang tidak ada tanggapan terpaksa masyarakat yang akan melakukan
pemblokiran jalan,” kata Suryanto.
Tak hanya Desa Gunung Besar, menurutnya,
aksi protes ini juga didukung oleh warga Desa Sido Urip dan Tanjung
Raman yang juga dilintasi truk-truk angkutan batu gajah tersebut.
Sedangkan sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai siapa yang
bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan jalan yang kini terjadi.
“Sekarang ini jalan sudah rusak parah,
apalagi yang dekat dengan lokasi pertambangan. Sedangkan jalan itu baru
saja diaspal oleh pemerintah,” kata Suryanto.
Selain itu jarak aktivitas penambangan
dengan pemukiman warga juga sangat dekat. Sedangkan warga mengaku sama
sekali tidak mendapatkan kompensasi apapun dari aktivitas pertambangan
tersebut. “Yang mendapatkan hanya segelintir orang saja, sedangkan
dampaknya menyeluruh pada seluruh warga. Makanya kami minta lokasi
pertambangan itu ditutup dan jangan ada aktivitas pertambangan lainnya
di Desa Gunung besar,” jelas Suryanto.
Sementara itu, pantauan RB armada truk
angkutan batu gunung yang diprotes tersebut adalah armada truk dari Grup
Ocbama yang diduga milik salah satu anggota DPRD BU, Yurman Hamedi.
Tiap harinya diduga puluhan truk menggilas jalan masyarakat sehingga
menimbulkan kerusakan jalan.
Dikonfirmasi, Yurman Hamedi saat
dihubungi RB mengungkapkan ia tidak tahu-menahu mengenai perselisihan
tambang tersebut. Dirinya hanya fokus pada aktivitas angkutan batu yang
memang disewa oleh pemilik tambang. Sedangkan pemilik tambang adalah
Kades Gunung Besar.
“Kalau kerusakan jalan kami tidak tahu,
kami hanya diminta mengangkut baru karena saya lihat izin yang dimiliki
kadesnya sudah lengkap. Masalah adanya kerusakan jalan di desa saya
tidak tahu menahu,” ungkapnya.
Sementara Kadis Pertambangan dan Energi
(Distamben) Ramadanus, SE mengungkapkan akan mempelajari lebih dulu
laporan masyarakat tersebut. Distamben juga akan melihat langsung
kondisi jalan yang dilaporkan warga sudah rusak parah akibat aktivitas
pertambangan.(qia)
sumber : Harian Rakyat Bengkulu