Jumat, 23 Agustus 2013

Jumat, Agustus 23, 2013

LAIS – Seorang kakek Hu (76), tersangka pencabulan anak, sebut saja namanya Mawar (10) warga Desa Jago Bayo Kecamatan Lais pada Mei 2012 lalu, Senin (19/8) kabur dari persembunyiannya. Ia kabur dari pondok kebun beberapa saat sebelum polisi datang hendak menjemputnya dan menjebloskan ke penjara.
 
Kades Jago Bayo Izwardi mengungkapkan berdasarkan informasi dari warganya polisi gagal mengangkap Hu karena kedatangannya lebih dulu diketahui tsk pencabulan itu. “Mengenai kronologis kaburnya saya tidak tahu. Hanya saja benar ada penggerebekan di pondok kebun dan warga kita (Hu,red) tidak dapat dibekuk polisi. Katanya memang kabur,” kata Izwardi.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Lais Iptu. Ferry Putra Samodra mengakui melakukan penggerebekan di pondok kebun yang diduga menjadi lokasi persembunyian Hu. “Saat ini kita masih melakukan pengejaran. Kita harapkan keluarga maupun masyarakat yang mengetahui persembunyian tersangka Hu agar memberikan informasi kepada polisi,” terang Ferry.

Polisi sendiri berniat melakukan penangkapan Hu lantaran berkas perkara yang ditangani polisi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Selama ini polisi memang tidak melakukan penahanan tersangka. “Rencananya kita akan langsung membawa tersangka untuk dilakukan serah terima ke Kejari Arga Makmur. Saat ini kita masih menyebarkan anggota dan menggali informasi dari masyarakat,” demikian Ferry.

Sekadar mengingat, Hu melakukan pencabulan kepada Mawar pada bulan Mei 2012 di belakang SD Talang Rasau yang menjadi tempat sekolah korban. Saat itu, Mawar tengah ada di belakang sekolah menunggu temannya dan Hu tengah memotong karet. Melihat mawar seorang diri, Hu lantas memujuk korban hingga terjadi pencabulan.

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, polisi sempat mandeg melakukan penyelidikan. Pasalnya, meski beberapa kali berkas dikirimkan ke jaksa selalu dinilai tidak lengkap lantaran minimnya alat bukti. Baru 3 bulan belakangan ini polisi gencar melakukan pengumpulan bukti dan akhirnya berkas dinyatakan lengkap.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar