Jumat, 23 Agustus 2013

Jumat, Agustus 23, 2013
ARGA MAKMUR – Tokoh masyarakat Desa Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara, Yantoni mempertanyakan status Kades Sukabaru Wakidi. Saat kini Wakidi menyandang status tersangka atas dua kasus sekaligus yakni dugaan penjualan lahan di kawasan hutan yang ditangani Polres Mukomuko dan kasus penambangan ilegal yang ditangani Polres BU.

MenurutYantoni, Wakidi sempat ditahan oleh Polres Mukomuko terkait penjualan lahan hutan. Hanya saja saat ini ia sudah diperkenankan menjalani penangguhan saat lebaran lalu.  “Kami mempertanyatakan status hukumnya, sekaligus statusnya sebagai kades,” terang Yantoni.

Ia menilai seharusnya Wakidi dinonaktifkan lantaran menyandang status tersangka tersebut. Wakidi masih menyandang jabatan kades meskipun sempat ditahan polisi dan menghambat kepentingan masyarakat. “Makanya kami mempertanyakan status kades tersebut, apakah memang masih boleh menjabat kades dengan status sebagai tersangka,” ungkanya.

Sementara itu, Camat Putri Hijau K Agus, S.Sos menegaskan hingga saat ini Wakidi masih berstatus sebagai kades. Sebab, belum ada pemberitahuan dari pihak penegak hukum terkait status tersangka yang disandang Wakidi. “Sampai saat ini tidak ada laporan, jadi kita tidak bisa mengambil tindakan. Saya juga baru tahu mengenai status hukum tersebut,” jelasnya.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar