ARGA MAKMUR – Tokoh
masyarakat Desa Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara, Yantoni
mempertanyakan status Kades Sukabaru Wakidi. Saat kini Wakidi menyandang
status tersangka atas dua kasus sekaligus yakni dugaan penjualan lahan
di kawasan hutan yang ditangani Polres Mukomuko dan kasus penambangan
ilegal yang ditangani Polres BU.
MenurutYantoni, Wakidi sempat ditahan
oleh Polres Mukomuko terkait penjualan lahan hutan. Hanya saja saat ini
ia sudah diperkenankan menjalani penangguhan saat lebaran lalu. “Kami
mempertanyatakan status hukumnya, sekaligus statusnya sebagai kades,”
terang Yantoni.
Ia menilai seharusnya Wakidi
dinonaktifkan lantaran menyandang status tersangka tersebut. Wakidi
masih menyandang jabatan kades meskipun sempat ditahan polisi dan
menghambat kepentingan masyarakat. “Makanya kami mempertanyakan status
kades tersebut, apakah memang masih boleh menjabat kades dengan status
sebagai tersangka,” ungkanya.
Sementara itu, Camat Putri Hijau K Agus,
S.Sos menegaskan hingga saat ini Wakidi masih berstatus sebagai kades.
Sebab, belum ada pemberitahuan dari pihak penegak hukum terkait status
tersangka yang disandang Wakidi. “Sampai saat ini tidak ada laporan,
jadi kita tidak bisa mengambil tindakan. Saya juga baru tahu mengenai
status hukum tersebut,” jelasnya.(qia)
sumber: Harian Rakyat Bengkulu