ARGA MAKMUR – Pengakuan
tersangka Su (42) pemilik senjata rakitan (Kecepek) api laras panjang
sedikit dicurigai polisi. Terutama soal keterangannya tidak pernah
menggunakan senjata tersebut. Pasalnya, polisi masih menemukan bau mesiu
yang menyengat termasuk bekas hitam mesiu di laras senjata itu.
![]() |
Su (42) ketika diinterogasi Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi terkait kepemilikan senpi laras panjang.
|
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahma
Tarmizi, SH mengakui jika laras bau mesiu dari senjata tersebut sangat
menyengat dan sempat membuat ragu anggota. Bahkan, penyidik sampai
memintai keterangan dan pengecekan saksi ahli dari Satuan Brimob.
“Bau mesiu memang sangat menyengat, tapi
sejak awal diperiksa tersangka memang menegaskan jika tidak pernah
menggunakan bahkan tidak pernah melihat mesiu itu sendiri,” terang
Kapolres.
Untungnya keterangan Su juga didukung
dengan keterangan ahli. Saksi ahli dari Sat Brimob Bengkulu mengakui
jika fisik senjata menunjukan ciri tidak pernah digunakan. Setidaknya, 3
sampai 4 tahun senjata itu tidak pernah digunakan.
“Itu keterangan saksi ahli, memang tidak
pernah digunakan dalam 4 tahun belakangan ini. Jadi kita tidak bisa
berpegang pada keyakinan lantaran ada aroma mesiu. Sekarang surat
keterangannya sudah kita terima soal tersebut,” ujar Kapolres.
Keterangan saksi ahli ini senada dengan
pengakuan Su, tak hanya soal lama tak digunakan. Su juga mengaku baru
memegang senjata tersebut dari pamannya sejak 4 tahun belakangan ini.
Sedangkan, saksi ahli mengakui jika minimal 4 tahun belakangan ini
senjata tidak pernah digunakan.
“Tapi kasus ini tetap kita lanjutkan.
Karena dalam undang-undang darurat jelas melarang menyimpan dan memiliki
senjata api tanpa izin dan bukan terkait profesi legalnya. Makanya kita
harapkan mereka yang masih memegang senjata api untuk menyerahkan pada
polisi,” pungkas Kapolres. (qia)