Sabtu, 19 Juli 2014

Sabtu, Juli 19, 2014
ARGA MAKMUR – Pengakuan tersangka Su (42) pemilik senjata rakitan (Kecepek) api laras panjang sedikit dicurigai polisi. Terutama  soal keterangannya tidak pernah menggunakan senjata tersebut. Pasalnya, polisi masih menemukan bau mesiu yang menyengat termasuk bekas hitam mesiu di laras senjata itu.

Su (42) ketika diinterogasi Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi terkait kepemilikan senpi laras panjang.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahma Tarmizi, SH mengakui jika laras bau mesiu dari senjata tersebut sangat menyengat dan sempat membuat ragu anggota. Bahkan, penyidik sampai memintai keterangan dan pengecekan saksi ahli dari Satuan Brimob.

“Bau mesiu memang sangat menyengat, tapi sejak awal diperiksa tersangka memang menegaskan jika tidak pernah menggunakan bahkan tidak pernah melihat mesiu itu sendiri,” terang Kapolres.

Untungnya keterangan Su juga didukung dengan keterangan ahli. Saksi ahli dari Sat Brimob Bengkulu mengakui jika fisik senjata menunjukan ciri tidak pernah digunakan. Setidaknya, 3 sampai 4 tahun senjata itu tidak pernah digunakan.

“Itu keterangan saksi ahli, memang tidak pernah digunakan dalam 4 tahun belakangan ini. Jadi kita tidak bisa berpegang pada keyakinan lantaran ada aroma mesiu. Sekarang surat keterangannya sudah kita terima soal tersebut,” ujar Kapolres.

Keterangan saksi ahli ini senada dengan pengakuan Su, tak hanya soal lama tak digunakan. Su juga mengaku baru memegang senjata tersebut dari pamannya sejak 4 tahun belakangan ini. Sedangkan, saksi ahli mengakui jika minimal 4 tahun belakangan ini senjata tidak pernah digunakan.

“Tapi kasus ini tetap kita lanjutkan. Karena dalam undang-undang darurat jelas melarang menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin dan bukan terkait profesi legalnya. Makanya kita harapkan mereka yang masih memegang  senjata api untuk menyerahkan pada polisi,” pungkas Kapolres. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar