Jumat, 23 Agustus 2013

Jumat, Agustus 23, 2013

ARGA MAKMUR – Sebanyak 44.025 warga Bengkulu Utara (BU) belum melakukan perekaman E-KTP dari 192.120 jiwa yang tercatat sebagai wajib KTP. Hal ini membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) BU mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan pendataan E-KTP.

Kadis Dukcapil BU Drs. Kiman Nazardi, MM menjelaskan saat ini BU sudah melakukan perekaman data 148.095 warga. Sedangkan membengkaknya jumlah wajib KTP yang belum terekam ini lantaran ada revisi undang-undang (UU) tentang data kependudukan.

Dalam revisi UU tersebut disebutkan E KTP akan berlaku seumur hidup. Selain itu, jika sebelumnya wajib KTP diberlakukan saat berumur 17 tahun, kini menjadi warga berumur 15 tahun termasuk pelajar sudah dinyatakan wajib KTP dan boleh melakukan perekaman data. “Sebagian besar mereka yang belum terekam data karena masih 15 tahun dan pelajar. Memang selama ini tidak kita rekam data pelajar,” tambah Kiman.
Dengan revisi tersebut, Dukcapil akan berkoordinasi dengan seluruh sekolah di BU guna perekaman data siswa di sekolah. Hal ini diyakini akan jauh efektif dibanding menunggu mereka mendatangi kantor camat masing-masing untuk melakukan perekaman. “Saat ini akan kita mulai sekolah di dalam kota, setelah itu di kecamatan. Tidak mungkin siswa datang ke kantor camat, sementara mereka harus sekolah. Makanya inisiatif kita datang ke masing-masing sekolah,” terang Kiman.

Ia optimis bisa menuntaskan perekaman data ini dalam tenpo 3 bulan paling lama, asalkan tidak ada kendala peralatan. Saat ini sebanyak 121.518 warga BU sudah menerima fisik E KTP, ini berarti masih ada 26.582 warga yang telah melakukan perekaman lagi belum menerima EKTP. “Kita sudah berkoordinasi dengan masing-masing sekolah melalui surat Sekda. Kita pastikan seluruh sekolah di setiap kecamatan di BU akan didatangi untuk perekaman EKTP,” demikian Kiman.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar