ARGA MAKMUR –
Sebanyak 44.025 warga Bengkulu Utara (BU) belum melakukan perekaman
E-KTP dari 192.120 jiwa yang tercatat sebagai wajib KTP. Hal ini membuat
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) BU mendatangi
sekolah-sekolah untuk melakukan pendataan E-KTP.
Kadis Dukcapil BU Drs. Kiman Nazardi, MM
menjelaskan saat ini BU sudah melakukan perekaman data 148.095 warga.
Sedangkan membengkaknya jumlah wajib KTP yang belum terekam ini lantaran
ada revisi undang-undang (UU) tentang data kependudukan.
Dalam revisi UU tersebut disebutkan E
KTP akan berlaku seumur hidup. Selain itu, jika sebelumnya wajib KTP
diberlakukan saat berumur 17 tahun, kini menjadi warga berumur 15 tahun
termasuk pelajar sudah dinyatakan wajib KTP dan boleh melakukan
perekaman data. “Sebagian besar mereka yang belum terekam data karena
masih 15 tahun dan pelajar. Memang selama ini tidak kita rekam data
pelajar,” tambah Kiman.
Dengan revisi tersebut, Dukcapil akan
berkoordinasi dengan seluruh sekolah di BU guna perekaman data siswa di
sekolah. Hal ini diyakini akan jauh efektif dibanding menunggu mereka
mendatangi kantor camat masing-masing untuk melakukan perekaman. “Saat
ini akan kita mulai sekolah di dalam kota, setelah itu di kecamatan.
Tidak mungkin siswa datang ke kantor camat, sementara mereka harus
sekolah. Makanya inisiatif kita datang ke masing-masing sekolah,” terang
Kiman.
Ia optimis bisa menuntaskan perekaman
data ini dalam tenpo 3 bulan paling lama, asalkan tidak ada kendala
peralatan. Saat ini sebanyak 121.518 warga BU sudah menerima fisik E
KTP, ini berarti masih ada 26.582 warga yang telah melakukan perekaman
lagi belum menerima EKTP. “Kita sudah berkoordinasi dengan masing-masing
sekolah melalui surat Sekda. Kita pastikan seluruh sekolah di setiap
kecamatan di BU akan didatangi untuk perekaman EKTP,” demikian Kiman.(qia)
sumber: Harian Rakyat Bengkulu