Jumat, 09 Mei 2014

Jumat, Mei 09, 2014
ARGA MAKMUR – Kerja keras Polres Bengkulu Utara (BU) patut diacungi jempol. Setelah 4 hari beraksi, akhirnya residivis curanmor yang terlibat pencurian 3 sepeda motor di Desa Gunung Agung dan Desa Taba Tembilang, berhasil dibekuk polisi. Keduanya adalah Su alias Rio (22) dan Sa (19) keduanya warga Kabupaten Mukomuko.
 
Terakhir Senin (28/4) lalu, keduanya mencuri dua unit motor Honda Vario dan Yamaha Vega milik Chairudin warga Desa Gunung Agung. Sedangkan 3 hari seblumnya mencuri Yamaha Jupiter, Notebook dan HP milik Anggoro di Desa Taba Tembilang.

Su ditangkap polisi saat akan menjual barang hasil curiannya di Desa Mesigit Kecamatan Air Padang Jumat (2/5). Sedangkan Sa saat itu berhasil kabur dari buruan polisi dengan membawa Yamaha Vega. Pelariannya tak lama, Sabtu (3/5) malam Sa berhasil ditangkap polisi yang menyusuri hutan di Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang.

Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres BU untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan akan kemungkinan terlibat di Tempat Kejadian (TKP) lainnya. Polisi juga mendapatkan kembali 3 unit motor, Notebook, HP yang merupakan barang hasil curian kedua residivis itu.

Gagal Rebut Senpi Polisi


Penangkapan yang dilakukan polisi tidak mudah. Berawal dari informasi masyarakat jika ada dua orang yang menjual motor tanpa menunjukan surat kendaraan. Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Polres BU langsung terjun ke TKP lantaran ciri-ciri kendaraan yang memang tengah dicari polisi.

Polisi langsung mengepung lokasi tempat kedua tersangka akan transaksi sepeda motor. Tampak Su dan Sa, berboncengan, menunggu di atas motor. Polisi lagsung memegang tangan Su meminta keduanya tak kabur. Su akhirnya berhasil ditangkap, namun ketika akan diamankan ia meronta, bahkan berusaha merebut senpi yang dipegang polisi. Untungnya polisi yang sigap berhasil melumpuhkan Su tanpa harus menghadiahinya dengan timah panas.
Sedangkan Sa yang masih berada di atas motor Vega langsung memacu motornya kabur ke dalam hutan. Polisi yang sempat mengejar kehilangan jejak lantaran motor yang dibawa tersangka memang dirancang untuk memasuki medan perkebunan.

Polisi tak kehabisan akal dan terus menyisiri lokasi hingga akhirnya Sabtu malam mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada orang mencurigakan di dalam perkebunan. Setelah dilacak, polisi mendapati Sa keluar dari lokasi kebun dan langsung membekuknya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt menuturkan, penangkapan tersebut berkat kerjasama antara tim buser Polres BU dengan Polsek Lais yang tentunya dibantu informasi dari masyarakat. Kini keduanya berstatus residivis tersebut terancam mendekam lebih lama di penjara, maksimal 5 tahun.
“Keduanya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Apalagi tersangka Rio terlibat di dua TKP masing-masing Gunung Agung dan Tama Tembilang, sedangkan Satria hanya di Desa Gunung Agung,” terang Kasat.

Baru Semalam Keluar Penjara


Hal menarik lainnya, Sa ternyata belum genap semalam menghirup udara bebas setelah 2,5 tahun ditahan terkait kasus pencurian. Ia bebas tanggal 27 April setelah 28 April dini hari kembali mencuri bersama Su.

Sedangkan, Su sendiri rekan satu sel Sa yang keluar 1 minggu sebelumnya. Hanya saja Su lebih dulu melancarkan aksi pencurian saat keluar dari Lapas, mengambil motor dan Notebook di Desa Taba Tembilang.

“Waktu yang motor di Taba Tembilang saya sendiri bang, kalau yang Gunung Agung berdua, karena siang harinya saya menjemput Sa keluar dari sel,” terang Su.

Su sempat dua kali menjalani hukuman di Lapas Arga Makmur atas kasus pencurian dan kini kali ketiganya. Sedangkan, Sa sudah 3 kali mendekam di lapas Arga Makmur dengan kasus pencurian dan ini merupakan kali keempat bakal kembali menjadi napi binaan Lapas Arga Makmur.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar