Terakhir Senin (28/4) lalu, keduanya
mencuri dua unit motor Honda Vario dan Yamaha Vega milik Chairudin warga
Desa Gunung Agung. Sedangkan 3 hari seblumnya mencuri Yamaha Jupiter,
Notebook dan HP milik Anggoro di Desa Taba Tembilang.
Su ditangkap polisi saat akan menjual
barang hasil curiannya di Desa Mesigit Kecamatan Air Padang Jumat (2/5).
Sedangkan Sa saat itu berhasil kabur dari buruan polisi dengan membawa
Yamaha Vega. Pelariannya tak lama, Sabtu (3/5) malam Sa berhasil
ditangkap polisi yang menyusuri hutan di Desa Tanjung Aur Kecamatan Air
Padang.
Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres
BU untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan akan kemungkinan
terlibat di Tempat Kejadian (TKP) lainnya. Polisi juga mendapatkan
kembali 3 unit motor, Notebook, HP yang merupakan barang hasil curian
kedua residivis itu.
Gagal Rebut Senpi Polisi
Penangkapan yang dilakukan polisi tidak
mudah. Berawal dari informasi masyarakat jika ada dua orang yang menjual
motor tanpa menunjukan surat kendaraan. Berbekal informasi tersebut,
Tim Buser Polres BU langsung terjun ke TKP lantaran ciri-ciri kendaraan
yang memang tengah dicari polisi.
Polisi langsung mengepung lokasi tempat
kedua tersangka akan transaksi sepeda motor. Tampak Su dan Sa,
berboncengan, menunggu di atas motor. Polisi lagsung memegang tangan Su
meminta keduanya tak kabur. Su akhirnya berhasil ditangkap, namun ketika
akan diamankan ia meronta, bahkan berusaha merebut senpi yang dipegang
polisi. Untungnya polisi yang sigap berhasil melumpuhkan Su tanpa harus
menghadiahinya dengan timah panas.
Sedangkan Sa yang masih berada di atas
motor Vega langsung memacu motornya kabur ke dalam hutan. Polisi yang
sempat mengejar kehilangan jejak lantaran motor yang dibawa tersangka
memang dirancang untuk memasuki medan perkebunan.
Polisi tak kehabisan akal dan
terus menyisiri lokasi hingga akhirnya Sabtu malam mendapatkan informasi
dari masyarakat jika ada orang mencurigakan di dalam perkebunan.
Setelah dilacak, polisi mendapati Sa keluar dari lokasi kebun dan
langsung membekuknya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad
Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt menuturkan,
penangkapan tersebut berkat kerjasama antara tim buser Polres BU dengan
Polsek Lais yang tentunya dibantu informasi dari masyarakat. Kini
keduanya berstatus residivis tersebut terancam mendekam lebih lama di
penjara, maksimal 5 tahun.
“Keduanya kita kenakan pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Apalagi tersangka Rio
terlibat di dua TKP masing-masing Gunung Agung dan Tama Tembilang,
sedangkan Satria hanya di Desa Gunung Agung,” terang Kasat.
Baru Semalam Keluar Penjara
Hal menarik lainnya, Sa ternyata belum
genap semalam menghirup udara bebas setelah 2,5 tahun ditahan terkait
kasus pencurian. Ia bebas tanggal 27 April setelah 28 April dini hari
kembali mencuri bersama Su.
Sedangkan, Su sendiri rekan satu sel Sa
yang keluar 1 minggu sebelumnya. Hanya saja Su lebih dulu melancarkan
aksi pencurian saat keluar dari Lapas, mengambil motor dan Notebook di
Desa Taba Tembilang.
“Waktu yang motor di Taba Tembilang saya
sendiri bang, kalau yang Gunung Agung berdua, karena siang harinya saya
menjemput Sa keluar dari sel,” terang Su.
Su sempat dua kali menjalani hukuman di
Lapas Arga Makmur atas kasus pencurian dan kini kali ketiganya.
Sedangkan, Sa sudah 3 kali mendekam di lapas Arga Makmur dengan kasus
pencurian dan ini merupakan kali keempat bakal kembali menjadi napi
binaan Lapas Arga Makmur.(qia)
