ARGA MAKMUR –
Keputusan Polres Bengkulu Utara (BU) yang menutup kasus dugaan tindak
pidana pemilu (TPP) dengan tersangka caleg DPD terpilih Eni Khairani,
berbuntut panjang. Polres BU di-Praperadilan-kan oleh caleg DPD lainnya,
Dinmar M Najamudin.
Gugatan Praperadilan telah didaftarkan
Dinmar ke Pengadilan Negeri Arga Makmur seminggu lalu. Rencananya mulai
disidangkan Senin ((19/5) lusa. Sebagaimana diakui Panitera Sekretaris
PN Arga Makmur Paian Simanungkalit, SH. Disebutkannya, pemohon dalam
gugatan Praperadilan ini langsung atas nama Dinmar M Najamudin.
Sedangkan termohon adalah Pemerintah RI, Cq Polri, Cq Polda Bengkulu, Cq
Polres Bengkulu Utara.
“Permohonannya sudah kita terima dan
akan kita sidangkan Senin nanti. Termohon dalam hal ini Pemerintah RI
yang akhirnya Polres BU,” kata Paian.
Dinmar menggugat terbitnya Surat
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilayangkan penyidik
Gakkumdu Polres BU ke Kejari Arga Makmur atas kasus dugaan TPP yang
tersangkanya Eni Khairani. Dia meminta kasus tersebut dibuka dan diusut
kembali oleh Polres BU.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad
Tarmizi, SH saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya gugatan
praperadilan tersebut. Dia menanggapi santai gugatan tersebut. Bahkan
Ahmad Tarmizi menegaskan jika Polres BU tidak akan menunjuk pengacara
ataupun meminta bantuan hukum dari Polda Bengkulu untuk menghadapi
persidangan tersebut.
“Praperadilan memang diatur dalam
Undang-Undang, jadi tidak apa-apa. Kita tidak menunjuk pengacara bantuan
hukum darimanapun, ya kita hadapi sendiri sajalah masalah itu nanti di
persidangan,” kata Kapolres.
Kapolres juga menuturkan apa yang
dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan kasus ini sudah sesuai
aturan. Termasuk dengan menerbitkan SP3 yang kata lain membebaskan Eni
dari semua sangkaan yang semula ditujukan kepadanya.
“Kita sudah sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang ada, kita juga sudah berusaha semaksimal mungkin
untuk mencari yang tersangka hingga ke kediamannya di Jakarta,” terang
Kapolres.
Perjalanan Kasus
Sekadar mengingat, Eni dijadikan
tersangka oleh Polres BU lantaran mengikutsertakan Kades Pagar Banyu
Asdi Dahlan dalam kampanye di rumahnya 20 Maret lalu. Atas perbuatannya,
Eni disangka Pasal 277 jo Pasal 86 (2) dengan ancaman hukuman maksimal 1
tahun kurungan atau denda Rp 12 Juta.
Dalam pasal tersebut Eni ditetapkan
sebagai tersangka lantaran mengikutsertakan Kepala Desa dalam kampanye
yang jelas dalam aturan itu dilarang. Selain itu, Asdi juga sempat
menerima uang Rp 1 juta dari orang berinsial Su yang merupakan suami
Eni.
Polisi menutup kasus ini lantaran
setelah 14 hari ditangani dan sudah ditetapkan Eni sebagai tersangka,
namun tak bisa menghadirkan yang bersangkutan baik untuk pemeriksaan
maupun lebih-lebih serahterima dengan jaksa. Selain tak mengindahkan 3
surat panggilan Polres BU, upaya pencarian yang dilakukan penyidik baik
di kediaman Eni di Kota Bengkulu maupun di Jakarta tak membuahkan hasil.
Tak hanya Eni, Asdi juga diseret menjadi
tersangka hingga akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Arga
Makmur adalah Asdi Dahlan. Bahkan, akibat ulahnya menghadirkan Eni
berkampanye di rumahnya, Bupati BU Dr. Ir. H. M Imron Rosyadi, MM, M.Si
memecat Asdi Dahlan sebagai Kades Pagar Banyu.(qia)