Minggu, 18 Mei 2014

Minggu, Mei 18, 2014
ARGA MAKMUR – Keputusan Polres Bengkulu Utara (BU) yang menutup kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) dengan tersangka caleg DPD terpilih Eni Khairani, berbuntut panjang. Polres BU di-Praperadilan-kan oleh caleg DPD lainnya, Dinmar M Najamudin.

Gugatan Praperadilan telah didaftarkan Dinmar ke Pengadilan Negeri Arga Makmur seminggu lalu. Rencananya mulai disidangkan Senin ((19/5) lusa. Sebagaimana diakui Panitera Sekretaris PN Arga Makmur Paian Simanungkalit, SH. Disebutkannya, pemohon dalam gugatan Praperadilan ini langsung atas nama Dinmar M Najamudin. Sedangkan termohon adalah Pemerintah RI, Cq Polri, Cq Polda Bengkulu, Cq Polres Bengkulu Utara.

“Permohonannya sudah kita terima dan akan kita sidangkan Senin nanti. Termohon dalam hal ini Pemerintah RI yang akhirnya Polres BU,” kata Paian.

 Dinmar menggugat terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilayangkan penyidik Gakkumdu Polres BU ke Kejari Arga Makmur atas kasus dugaan TPP yang tersangkanya Eni Khairani. Dia meminta kasus tersebut dibuka dan diusut kembali oleh Polres BU.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut. Dia menanggapi santai gugatan tersebut. Bahkan Ahmad Tarmizi menegaskan jika Polres BU tidak akan menunjuk pengacara ataupun meminta bantuan hukum dari Polda Bengkulu untuk menghadapi persidangan tersebut.

“Praperadilan memang diatur dalam Undang-Undang, jadi tidak apa-apa. Kita tidak menunjuk pengacara bantuan hukum darimanapun, ya kita hadapi sendiri sajalah masalah itu nanti di persidangan,” kata Kapolres.

Kapolres juga menuturkan apa yang dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan kasus ini sudah sesuai aturan. Termasuk dengan menerbitkan SP3 yang kata lain membebaskan Eni dari semua sangkaan yang semula ditujukan kepadanya.

“Kita sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, kita juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari yang tersangka hingga ke kediamannya di Jakarta,” terang Kapolres.

Perjalanan Kasus

Sekadar mengingat, Eni dijadikan tersangka oleh Polres BU lantaran mengikutsertakan Kades Pagar Banyu Asdi Dahlan dalam kampanye di rumahnya 20 Maret lalu. Atas perbuatannya, Eni disangka Pasal 277 jo Pasal 86 (2) dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun kurungan atau denda Rp 12 Juta.

Dalam pasal tersebut Eni ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengikutsertakan Kepala Desa dalam kampanye yang jelas dalam aturan itu dilarang. Selain itu, Asdi juga sempat menerima uang Rp 1 juta dari orang berinsial Su yang merupakan suami Eni.

Polisi menutup kasus ini lantaran setelah 14 hari ditangani dan sudah ditetapkan Eni sebagai tersangka,  namun tak bisa menghadirkan yang bersangkutan baik untuk pemeriksaan maupun lebih-lebih serahterima dengan jaksa. Selain tak mengindahkan 3 surat panggilan Polres BU, upaya pencarian yang dilakukan penyidik baik di kediaman Eni di Kota Bengkulu maupun di Jakarta tak membuahkan hasil.

Tak hanya Eni, Asdi juga diseret menjadi tersangka hingga akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Arga Makmur adalah Asdi Dahlan. Bahkan, akibat ulahnya menghadirkan Eni berkampanye di rumahnya, Bupati BU Dr. Ir. H. M Imron Rosyadi, MM, M.Si memecat Asdi Dahlan sebagai Kades Pagar Banyu.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar