Ia juga mengatakan, minimnya PAD terkendala pada perizinan izin membangun bangunan (IMB). Pasalnyapembuatan IMB sudah turun dari biasanya mencapai 75 persen. “Misalkan dari perizinan Rp 2 ribu per meter kubik saat ini sudah menjadi Rp 600 per meter kubiknya, dan ini jelas merugi pendapat kita dan hanya menguntungkan warga,” ujarnya.
Perubahan kepengurusan IMB itu diakui Eddy merupakan perubahan dari peraturan daerah. Imbasnya retibusi IMB sangat minim, meskipun yang mengurus banyak, yang dikarenakan penurunan drastis dari tarif sebelumnya. “Kita tidak bisa mengelak lagi dengan adanya perda penurunan tarif IMB itu. Kita juga tidak tahu apa dasarnya yang jelas itulah perubahan perda yang mengatur tentang tarif IMB,” tandasnya.
Selain itu, Eddy juga mengatakan, kendala PAD dinas PU tidak hanya terkendala dengan tarif IMB, melainkan dengan retribusi sampah dari pasar yang hanya menerima Rp 300 per harinya. “Meski demikian, kita tetap upayakan untuk mencapai target,” demikian Eddy. (117)
sumber
