Selasa, 13 Mei 2014

Selasa, Mei 13, 2014
ARGA MAKMUR – Ada yang menarik dari dana yang dikembalikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bengkulu Utara (BU) ke Kas Daerah di Bagian Pertanahan Setda BU. Pasalnya, dari total dana yang dikembalikan sekitar Rp 700 juta adalah dana yang semula dianggarkan untuk pengadaan lahan untuk pembangunan rumdin FKPD.

Tak terserapnya dana ini bukan lantaran tak ada lagi lahan yang bisa dibebaskan atau dijual masyarakat dengan Pemda BU. Namun Pejabat BU menolak memulai proses pengadaan lahan lantaran khawatir diusut polisi layaknya kasus pengadaan lahan stadion Arga Makmur yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2013, pemda menganggarkan dana Rp 700 juta untuk kegiatan pengadaan tanah guna kepentingan pemerintah. Namun realisasinya, dana tersebut hanya digunakan Rp 32 juta.

Tak hanya soal pengadaan lahan, dana untuk pembuatan sertifikat aset daerah yang dianggarkan Rp 85 juta hanya terserap Rp 47 juta. Sisa dana tersebut seharusnya untuk pembuatan sertifikat 6 Ha lahan stadion yang belakangan sengketa dan diusut polisi.

Bupati BU Dr. Ir. H. M Imron Rosyadi, MM, M.Si menuturkan salah satu kendala pengadaan lahan adalah tingginya konflik antara pengguna tanah, lahan transmigrasi dan lahan yang dikuasai perusahaan. Seperti yang terjadi dengan lahan stadion Arga Makmur.

Selain itu, saat ini tidak ada batas tanah yang jelas. Sedangkan pemda tidak bisa mengadakan pembatasan lahan yang jadi tanggungjawab pemerintah pusat. “Kita akan koordinasi dengan instansi vertikal. Kita juga akan menyiapkan SDM dalam hal penatagunaan tanah dalam diklat,” pungkas Imron.(qia)

RB | IA
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar