ARGA MAKMUR – Ada yang
menarik dari dana yang dikembalikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Bengkulu Utara (BU) ke Kas Daerah di Bagian Pertanahan Setda BU.
Pasalnya, dari total dana yang dikembalikan sekitar Rp 700 juta adalah
dana yang semula dianggarkan untuk pengadaan lahan untuk pembangunan
rumdin FKPD.
Tak terserapnya dana ini bukan lantaran
tak ada lagi lahan yang bisa dibebaskan atau dijual masyarakat dengan
Pemda BU. Namun Pejabat BU menolak memulai proses pengadaan lahan
lantaran khawatir diusut polisi layaknya kasus pengadaan lahan stadion
Arga Makmur yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
2013, pemda menganggarkan dana Rp 700 juta untuk kegiatan pengadaan
tanah guna kepentingan pemerintah. Namun realisasinya, dana tersebut
hanya digunakan Rp 32 juta.
Tak hanya soal pengadaan lahan, dana
untuk pembuatan sertifikat aset daerah yang dianggarkan Rp 85 juta hanya
terserap Rp 47 juta. Sisa dana tersebut seharusnya untuk pembuatan
sertifikat 6 Ha lahan stadion yang belakangan sengketa dan diusut
polisi.
Bupati BU Dr. Ir. H. M Imron Rosyadi,
MM, M.Si menuturkan salah satu kendala pengadaan lahan adalah tingginya
konflik antara pengguna tanah, lahan transmigrasi dan lahan yang
dikuasai perusahaan. Seperti yang terjadi dengan lahan stadion Arga
Makmur.
Selain itu, saat ini tidak ada batas
tanah yang jelas. Sedangkan pemda tidak bisa mengadakan pembatasan lahan
yang jadi tanggungjawab pemerintah pusat. “Kita akan koordinasi dengan
instansi vertikal. Kita juga akan menyiapkan SDM dalam hal penatagunaan
tanah dalam diklat,” pungkas Imron.(qia)
