Selasa, 13 Mei 2014

Selasa, Mei 13, 2014
ARGA MAKMUR – Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Putri Hijau (PH) Bengkulu Utara (BU) boleh bernafas lega. Pasalnya, kasus dugaan penggelembungan suara yang sempat diduga dilakukan oknum di PPK tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan polisi. Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Panwaskab dengan dua pimpinan gakukkumdu lainnya yaitu polisi dan jaksa.
Divisi Hukum dan Penindakan Panwaskab BU Bejo, SP mengatakan selain tidak dapat indikasi tindak pidana kasus, juga dinilai sudah kedaluwarsa masa penanganannya. “Kita sudah gelar perkara dengan polisi dan jaksa, hasilnya seperti itu (ditutup, red),” ujarnya.

Ia menilai ada perbedaan cara menafsirkan Pasal 265 dalam Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu. Dalam Ayat (1) Pasal tersebut berbunyi Jika Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu yang Menurut Undang-undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu Harus sudah selesai paling Lama 5 Hari sebelum KPU Menetapkan hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.
Ia menuturkan jaksa dan polisi berpendapat penanganan yang dilakukan panwas sudah terlambat berdasarkan pasal tersebut, lantaran berbicara tentang penggelembungan suara. Sedangkan, Panwas menilai dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) tersebut tidak terkait dengan perolehan suara layaknya yang dibahas pasal tersebut. “Versi kami, masalah perolehan suara sudah tuntas saat pleno. Tapi itu adalah keputusan forum yang harus kami taati,” pungkas Bejo.

Sementara Pengacara Kelima PPK, Eka Septo A, SH berharap Panwaskab menutup pembahasan tentang PPK PH lantaran sudah ditutup dengan hasil gelar perkara. Ia juga menuturkan tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kelima PPK terkait penggelembungan suara. “Saya harap masalah ini tidak dibahas lagi, karena klien kami juga merasa dirugikan. Apalagi saat ini sudah ada keputusan Gakkumdu,” kata Eka.

Ada Pencurian Data

Terkait perubahan data yang mencapai 600 suara dan terungkap saat pleno, Eka mengakuinya. Namun ia menuturkan perubahan data itu lantaran ada yang sengaja mengubah data alias mencuri dengancara merusak lemari tempat PPK menyimpan laptop dan barang IT soal penghitungan suara tersebut.

“Setelah diputuskan hasil pleno dan diprint ada jeda waktu satu malam dan semua peralatan IT disimpan di lemari. Saat pagi lemarin ditemukan sudah dirusak dan mungkin saat itulah orang yang tidak bertanggungjawab ini merubah data PPK,” terangnya.        

Meski menyadari pengerusakan, PPK tidak melapor ke polisi dan mengira hanya ulah orang jahil dan tetap mencetak hasil pleno. Saat itu juga ada 8 saksi yang mengoreksi dan menyetujui hasil cetakan pleno PPK tersebut. “Jadi PPK PH itu juga terkejut dengan perubahan data itu. Mengenai siapa yang mengubah, itu bukan tugas kami mencaritahunya,” tegas Eka.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar