Rian Suahendi menerangkan penerbitan
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan tidak
pidana pemilu (TPP) dengan tersangka Calon DPD terpilih Eni Khairani,
SH sudah sesuai aturan. Ia menegaskan penerbitan SP3 bukan keputusan
sepihak dari Polres BU melainkan hasil gelar perkara.
Sebelum penerbitan SP3, polisi melakukan
gelar perkara dengan Gakkumdu yang beranggotakan Panwaslu dan Kejari
Arga Makmur. Hasil gelar perkara itu ditelurkan keputusan penerbitan
SP3. “Jadi SP3 itu bukan keputusan Polres BU, tapi melalui prosedur yang
sudah diatur dan sebelum itu kita lakukan gelar perkara dengan
Gakkumdu,” terang Kasat Reskrim.
Tak hanya itu, proses di internal Polres
BU juga berjalan. Dalam penyidikan setelah penetapan tersangka. Polres
juga terus berkoordinasi dengan Polda Bengkulu hingga akhirnya melakukan
gelar perkara. “Dari semua proses dan aturan yang ada itulah makanya
kita terbitkan SP3,” jelasnya.
Dalam persidangan kemarin, Polres BU
selaku termohon juga menegaskan soal Pasal 261 UU No 8 tahun 012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pasal tersebut ditegaskan,
penyidik Polri hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan berkas
dan hasil penyidikan pada penuntut umum.
Usai mendengarkan jawaban tersebut, persidangan ditutup dan dilanjutkan hari ini.(qia)