Jumat, 23 Mei 2014

Jumat, Mei 23, 2014
ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) menjawab gugatan praperadilan dengan pemohonan Calon DPD RI Dinmar, S.Kom. Jawaban tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP. Rian Suahendi, S.Pt dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, kemarin (20/5).
Rian Suahendi menerangkan penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan tidak pidana pemilu (TPP) dengan tersangka Calon DPD terpilih Eni Khairani, SH sudah sesuai aturan. Ia menegaskan penerbitan SP3 bukan keputusan sepihak dari Polres BU melainkan hasil gelar perkara.

Sebelum penerbitan SP3, polisi melakukan gelar perkara dengan Gakkumdu yang beranggotakan Panwaslu dan Kejari Arga Makmur. Hasil gelar perkara itu ditelurkan keputusan penerbitan SP3. “Jadi SP3 itu bukan keputusan Polres BU, tapi melalui prosedur yang sudah diatur dan sebelum itu kita lakukan gelar perkara dengan Gakkumdu,” terang Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, proses di internal Polres BU juga berjalan. Dalam penyidikan setelah penetapan tersangka. Polres juga terus berkoordinasi dengan Polda Bengkulu hingga akhirnya melakukan gelar perkara. “Dari semua proses dan aturan yang ada itulah makanya kita terbitkan SP3,” jelasnya.

Dalam persidangan kemarin, Polres BU selaku termohon juga menegaskan soal Pasal 261 UU No 8 tahun 012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pasal tersebut ditegaskan, penyidik Polri hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan berkas dan hasil penyidikan pada penuntut umum.

Usai mendengarkan jawaban tersebut, persidangan ditutup dan dilanjutkan hari ini.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar