ARGA MAKMUR – Terbitnya
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nikah gratis awal Juni lalu
ternyata tak membuat nikah di Bengkulu Utara (BU) bebs biaya. Sampai
saat ini pasangan yang ingin menikah tetap harus merogoh kocek utnuk
biaya pernikahan.
Kepala Kantor Kemenag Arga Makmur Drs. H
Bustasar MS, M.Pd menuturkan Perpres yang ditantdangani Presiden belum
bisa dilaksanakan di tataran masyarakat, termasuk BU. Pasalnya sampai
saat ini tidak ada aturan turunannya terkait pembebasan biaya nikah
tersebut. “Itu baru prepres, aturan turunan dari Kemenag dan Kemenkeu
belum ada jadi belum bisa kita laksanakan,” kata Bustasar.
Ia juga meminta seluruh Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk menerangkan pada
masyarakat jika ada yang bertanya soal Perpres nikah gratis tersebut. Ia
memastikan Kemenag BU akan langsung menerapkan nikah tanpa pungutan
jika memang sudah ada aturan turunnnya.
“Kita juga masih menunggu aturan yang
jelas yang mengaturnya. Sekarang ini aturan turunan yang mengatur nikah
gratis itu belum ada, jadi masih tetap kita terapkan tarif lama, untuk
disetorkan ke kas Negara,” kata Bustasar.
Ia juga mengakui biasanya selepas
Perayaan Idul Fitri bertepatan dengan meningkatkan angka masyarakat yang
ingin menikah. Jika memang dalam waktu dekat ada aturan turunan terkait
tersebut, maka kemungkinan pendapatan negara dari pasangan menikah akan
dihapuskan.
“Kalau sekarang belum bisa kita jalankan, tapi tidak ada kenaikan tarif untuk pernikahan,” pungkas Bustasar. (qia)