Jumat, 18 Juli 2014

Jumat, Juli 18, 2014
ARGA MAKMUR – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nikah gratis awal Juni lalu ternyata tak membuat nikah di Bengkulu Utara (BU) bebs biaya. Sampai saat ini pasangan yang ingin menikah tetap harus merogoh kocek utnuk biaya pernikahan.
 
Kepala Kantor Kemenag Arga Makmur Drs. H Bustasar MS, M.Pd menuturkan Perpres yang ditantdangani Presiden belum bisa dilaksanakan di tataran masyarakat, termasuk BU. Pasalnya sampai saat ini tidak ada aturan turunannya terkait pembebasan biaya nikah tersebut. “Itu baru prepres, aturan turunan dari Kemenag dan Kemenkeu belum ada jadi belum bisa kita laksanakan,” kata Bustasar.

Ia juga meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk menerangkan pada masyarakat jika ada yang bertanya soal Perpres nikah gratis tersebut. Ia memastikan Kemenag BU akan langsung menerapkan nikah tanpa pungutan jika memang sudah ada aturan turunnnya.

“Kita juga masih menunggu aturan yang jelas yang mengaturnya. Sekarang ini aturan turunan yang mengatur nikah gratis itu belum ada, jadi masih tetap kita terapkan tarif lama, untuk disetorkan ke kas Negara,” kata Bustasar.

Ia juga mengakui biasanya selepas Perayaan Idul Fitri bertepatan dengan meningkatkan angka masyarakat yang ingin menikah. Jika memang dalam waktu dekat ada aturan turunan terkait tersebut, maka kemungkinan pendapatan negara dari pasangan menikah akan dihapuskan.

“Kalau sekarang belum bisa kita jalankan, tapi tidak ada kenaikan tarif untuk pernikahan,” pungkas Bustasar. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar