Rabu, 09 Juli 2014

Rabu, Juli 09, 2014
ARGA MAKMUR – Adanya peraturan Bupati Bengkulu Utara (BU) soal  penilaian kualitas pengairan terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat 6 izin baru dan perpanjangan harus melalui Dinas PU BU. Bahkan, Informasi yang dihimpun RB, Dinas PU sudah merekomendasikan kepada Dinas Pertambangan untuk tidak melanjutkan izin tambang baru sungai di Desa Talang Rendah.

Hal ini terkait lokasi pertambangan tersebut kini sudah habis masa waktu operasinya. Sedangkan hingga saat ini Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) belum mengeluarkan izin perpanjangan lantaran membutuhkan rekomendasi Dinas PU BU.

Dikonfrimasi, Kabid Pengelola Sumber Daya Air Dinas PU BU Dadang Kosasih, ST, MT tak menampik adanya salah satu tambang di Kecamatan Hulu Palik yang direkomendasikan Dinas PU untuk ditutup. Namun ia menolak menjelaskan jika lokasi tambang tersebut berada di Desa Talang Rendah.

“Yang jelas ada lokasi tambang di Kecamatan Hulu Palik yang kita rekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” Kata Dadang.

Diterangkannya keputusan PSDA meminta Distamben untuk tidak memperpanjang IUP tersebut lantaran jarak penggalian mengancam bendungan irigasi dan jebatan yang ada di dekatnya. Sedangkan ada syarat jarak keberadaan penggalian tambang baik di jembatan maupun bendungan irigasi.

“Kita sudah ukur, jarak tambang dengan jembatan dan bendungan irigasi tidak sampai 2 KM, sedangkan jaraknya seharusnya minimal 2 Km. Jadi jelas keberadannya mengancam jembatan dan bendungan irigasi,” terang Dadang.

Sementara Kadis Tamben Ramadanus, SE mengaku belum mengetahui mengenai rekomendasi penghentian perpanjangan izin di tambang batu Desa Talang Rendah tersebut. Namun hari ini ia akan memastikan terkait kemungkinan IUP yang tidak diperpanjang lagi dengan adanya rekomendasi Dinas PU BU.

“Memang sekarang sudah ada aturan yang mengharuskan semua penambangan yang terkait dengan wilayah air harus dengan rekomendasi PSDA. Jadi saya akan lihat dulu rekomendasinya seperti apa,” pungkas Ramadanus.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar