ARGA MAKMUR – Melihat hubungan
antara tersangka pembunuhan BI (17) dan kakak kandungnnya selama ini tak
akur, serta pengakuan warga kalau tombak babi yang dipakai membunuh itu
kerap diasah, diduga kuat pembunuhan itu terencana.
“Memang beberapa hari sebelum pembunuhan
saya sering melihat dia mengasah tombak, tombak itu yang untuk
membunuh. Apakah itu berkaitan atau tidak saya tidak tahu,” ujar salah
satu tetangga korban minta namanya tak ditulis.
Sementara Polres Bengkulu Utara (BU)
masih terus mendalami pemeriksaan. Untuk saat ini polisi masih
menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, masih mengumpulkan
bukti-bukti lainnya yang memungkinkan menjerat tersangka dengan pasal
340 KHUP yakni Pembunuhan Berencana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih
intensif pula, Polres BU berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan
(Bapas), mengingat tersangka BI masih anak-anak.
“Kita koordinasi ke Bapas, karena ini
tersangkanya anak-anak. Kasus yang menjeratnya terbilang pidana berat
dimana ancaman maksimal 15 tahun penjara. Apalagi kalau ternyata nanti
terindikasi kuat pembunuhan ini berencana, ancaman hukumannya bisa
seumur hidup,” terang Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH.
Polisi juga tidak bisa mengejar
pertanyaan lantaran statusnya masih anak-anak. Bahkan, dalam
pemeriksaan, BI selalu didampingi ayahnya Anton. Dia tampak masih
trauma, terus mengutarakan penyesalannya.
“Alat bukti sudah kita sita. Sekarang
kita masih pemeriksaan dan mencocokan keterangan tersangka dengan
keterangan saksi-saksi,” demikian Kapolres.(qia)
