Rabu, 09 Juli 2014

Rabu, Juli 09, 2014
ARGA MAKMUR – Melihat hubungan antara tersangka pembunuhan BI (17) dan kakak kandungnnya selama ini tak akur, serta pengakuan warga kalau tombak babi yang dipakai membunuh itu kerap diasah, diduga kuat pembunuhan itu terencana. 

“Memang beberapa hari sebelum pembunuhan saya sering melihat dia mengasah tombak, tombak itu yang untuk membunuh. Apakah itu berkaitan atau tidak saya tidak tahu,” ujar salah satu tetangga korban minta namanya tak ditulis.

 Sementara Polres Bengkulu Utara (BU) masih terus mendalami pemeriksaan. Untuk saat ini polisi masih menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang memungkinkan menjerat tersangka dengan pasal 340 KHUP yakni Pembunuhan Berencana.

 Untuk kepentingan penyidikan lebih intensif pula, Polres BU berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat tersangka BI masih anak-anak.

“Kita koordinasi ke Bapas, karena ini tersangkanya anak-anak. Kasus yang menjeratnya terbilang pidana berat dimana ancaman maksimal 15 tahun penjara. Apalagi kalau ternyata nanti terindikasi kuat pembunuhan ini berencana, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” terang Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH.

Polisi juga tidak bisa mengejar pertanyaan lantaran statusnya masih anak-anak. Bahkan, dalam pemeriksaan, BI selalu didampingi ayahnya Anton. Dia tampak masih trauma, terus mengutarakan penyesalannya.

“Alat bukti sudah kita sita. Sekarang kita masih pemeriksaan dan mencocokan keterangan tersangka dengan keterangan saksi-saksi,” demikian Kapolres.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar