Selasa, 01 Juli 2014

Selasa, Juli 01, 2014
ARGA MAKMUR - Aksi pencurian arus listrik ternyata masih marak terjadi di Bengkulu Terbukti, beberapa hari kemarin PLN Rayon Arga Makmur berhasil menyita 30 puluh meteran listrik ilegal yang terpasang di rumah-rumah warga. Diduga ada oknum yang melakukan pemasangan jual beli meteran ilegal, yang tidak terdaftar di ID pelanggan. Diperkirakan masih ada sekitar 50 meteran ilegal lagi yang masih terpasang di rumah-rumah warga dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Manajer PLN Rayon Arga Makmur, Heru Purnomo melalui Supervesor Administrasi, Fauzi mengungkapkan, penyitaan terhadap puluhan meteran ilegal ini berawal dari kecurigaan pihak PLN atas menyusutnya energi listrik yang dibeli dengan yang didistribusikan dengan pelang-pelanggan resmi atau terjadinya selisih antara KWH salur dengan KWH jual.

"Dari jumlah energi listrik yang kita beli dari PLN penyalur atau pembangkit selama ini, ketika didistribusikan ke pelanggan terdapat sejumlah energi yang hilang atau tidak terukur. Makanya kita rnelakukan pemeriksaan dilapangan, dan ternyata diternukan puluhan meteran yang terpasang secara ilegal," kata Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, diduga ini adalah perbuatan oknum yang melakukan pemasangan meteran di rumah warga tanpa melalui petunjuk atau prosedur resmi dari PLN. Akibatnya,terjadi kerugian pihak PLN Iantaran warga menikmati listrik tanpa membayar. Untuk akumulasi sampai bulan April, penyaluran yang diterima dari gardu induk sebanyak 26.139.983. Ketika dicek hasil penjualan terdapat 19.926.715. Ini artinya terjadi kehilangan energi listrik sebanyak 6.213.268.

"Ketika dihitungan melalui persen, akumulasi hingga bulan April tahun 2014, PLN Rayon Arga Makrnur mengalami kehilangan energi listrik sebesar 23,75 persen," ungkap Fauzi.

Dengan kondisi tersebut, Fauzi menegaskan bagi pihak yang merasa memiliki meteran namun tidak pemah membayar, segera memberi laporan ke pihak PLN. Karena ini merupakan pelanggaran pelanggan atau tindak pidana pencurian listrik. "Karena sudah ada pelanggaran, maka pelanggan ilegal tersebut dikenakan sanksi untuk membayar denda sesuai ketentuan dan biaya pasang baru jika kernbali didaftarkan ulang untuk dipasang. Bahkan bisa saja masalah ini dibawa ke pidana karena merupakan perbuatan melanggar hukum pencurian listrik" demikianFauzi. (adi)


RU 30/6/2014
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar