Kamis, 24 Juli 2014

Kamis, Juli 24, 2014
ARGA MAKMUR – Golkar selaku partai pemenang pemilu di Bengkulu Utara (BU) tetap optimis jika Golkar selaku partai pemenang pemilu bisa menetapkan dengan sendirinya Ketua DPRD Periode 2014-2019 dari kadernya, layaknya aturan lama. Hal ini terkait keluarnya Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang mengatur tentang Pimpinan DPRD yang dipilih oleh Anggota DPRD sendiri.

Sekretaris Golkar BU Mahdi Singarimbun, SE menuturkan, Undang-Undang MD3 hanya diberlakukan di tingkat DPR dan belum ke tingkat daerah (DPRD). Belum lagi, saat ini ada informasi jika PDI-P selaku partai pemenang pemilu nasional berencana mengajukan gugatan ke MK.

“Kami tetap berpatokan dengan UU lama, karena setahu kami UU baru itu belum ditandatangani Presiden. Kalaupun sudah, hanya berlaku di tingkat DPR RI,” kata Mahdi.

Ia juga mengaku tak gentar dan tetap yakin Golkar duduk di Ketua DPRD kalaupun UU tersebut diberlakukan di tingkat daerah. Pasalnya, UU tersebut mengatur tentang 1 paket pimpinan DPRD yang meliputi Ketua dan Wakil Ketua. Sehingga nantinya akan ada sistem koalisi di DPRD untuk menentukan pimpinan DPRD oleh anggota.

“Kami selaku Fraksi dengan jumlah kursi terbanyak tentunya akan berkoalisi yang salah satu konsekuensinya adalah kami meminta jabatan Ketua DPRD, tinggal lagi nantinya partai gandeng koalisi akan menentukan siapa wakil mereka untuk duduk di kursi wakil ketua I dan II,” terang Mahdi.

Sayangnya, ia sampai saat ini belum bisa memastikan siapa diantara 6 atau 3 Caleg terpilih Golkar yang akan diajukan untuk menduduki jabatan Ketua DPRD BU. Namun ia tak membantah ada tiga calegnya sudah mencukupi syarat untuk menduduki jabatan Ketua DPRD. Diantaranya Buyung Satria, SH, Ali Antor Harahap, SE dan Eva Elianti, S.Ip masih-masing berpendidikan minimal S1 (sarjana). “Kita masih proses dan belum menentukan siapa kader yang akan kita ajukan. Itu tahapannya masih sangat panjang,” pungkasnya. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar