ARGA MAKMUR – Golkar selaku partai
pemenang pemilu di Bengkulu Utara (BU) tetap optimis jika Golkar selaku
partai pemenang pemilu bisa menetapkan dengan sendirinya Ketua DPRD
Periode 2014-2019 dari kadernya, layaknya aturan lama. Hal ini terkait
keluarnya Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang mengatur
tentang Pimpinan DPRD yang dipilih oleh Anggota DPRD sendiri.
Sekretaris Golkar BU Mahdi
Singarimbun, SE menuturkan, Undang-Undang MD3 hanya diberlakukan di
tingkat DPR dan belum ke tingkat daerah (DPRD). Belum lagi, saat ini ada
informasi jika PDI-P selaku partai pemenang pemilu nasional berencana
mengajukan gugatan ke MK.
“Kami tetap berpatokan dengan UU
lama, karena setahu kami UU baru itu belum ditandatangani Presiden.
Kalaupun sudah, hanya berlaku di tingkat DPR RI,” kata Mahdi.
Ia juga mengaku tak gentar dan
tetap yakin Golkar duduk di Ketua DPRD kalaupun UU tersebut diberlakukan
di tingkat daerah. Pasalnya, UU tersebut mengatur tentang 1 paket
pimpinan DPRD yang meliputi Ketua dan Wakil Ketua. Sehingga nantinya
akan ada sistem koalisi di DPRD untuk menentukan pimpinan DPRD oleh
anggota.
“Kami selaku Fraksi dengan jumlah
kursi terbanyak tentunya akan berkoalisi yang salah satu konsekuensinya
adalah kami meminta jabatan Ketua DPRD, tinggal lagi nantinya partai
gandeng koalisi akan menentukan siapa wakil mereka untuk duduk di kursi
wakil ketua I dan II,” terang Mahdi.
Sayangnya, ia sampai saat ini
belum bisa memastikan siapa diantara 6 atau 3 Caleg terpilih Golkar yang
akan diajukan untuk menduduki jabatan Ketua DPRD BU. Namun ia tak
membantah ada tiga calegnya sudah mencukupi syarat untuk menduduki
jabatan Ketua DPRD. Diantaranya Buyung Satria, SH, Ali Antor Harahap, SE
dan Eva Elianti, S.Ip masih-masing berpendidikan minimal S1 (sarjana).
“Kita masih proses dan belum menentukan siapa kader yang akan kita
ajukan. Itu tahapannya masih sangat panjang,” pungkasnya. (qia)