Selasa, 01 Juli 2014

Selasa, Juli 01, 2014
ARGA MAKMUR - BPN Arga Makmur secara resmi melantik Camat Giri Mulya dan Camat Putri Hijau sebagai PPATS (Pejabat Pencatat Akte Tanah Sementara), Jumat.(27/6) dua hart lalu, Pelantikan dihadiri unsur Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta Pegawai BPN Bengkulu Utara.

Kepala BPN Bengkulu Utara, Adam Hawadi, SH dalam sambutannya mengingatkan sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh PPATS. Yakni tidak diperkenankan menandatagani akte peralihan dalam rangka melakukan perbuatan hukum seperti jual beli tanah, hibah dan lain sebagainya sebelum melakukan pengecekan sertifikat atau dokumen yang ada di BPN. Lalu juga tidak diperkenankan menandatangani peralihan sebelum para pihak antara penjual dengan pembeli memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 tahun 2009 dan UU Nomor 36 tahun 2008 jo PP nomor 71 tahun 2008 tentang kewajiban BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan PPH, (Pajak Penghasilan) final.

Kemudian hal lain yang juga perlu diperhatikan PPATS, dalam melaksanakan perbuatan hukum, seperti peralihan hak harus menghadirkan pihak penjual dan pembeli. Selanjutnya hal yang tidak kalah pentingnya dan harus diperhatikan PPATS adalah kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan setiap bulan dibawah tanggal 10 kepada kepala BPN, "Empat hal yang saya sampaikan tersebut, wajib diperhatikan, guna menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari," kata Adam.

Selanjutnya, setelah dilantik menjadi PPATS, camat memiliki dua tugas sekaligus merangkap jabatan
strategis. Selain sebagai Camat yang merupakan kepala wilayah Kecamatan yang bertanggung jawab kepada pemerintah kabupaten, juga jabatan strategis sebagai PPATS yang pembinaannya dibawah BPN.

"Setelah dilantik menjadi  PPATS ini, kedua camat di masing-masing wilayah dapat membantu dalam rangka percepatan pelayanan masalah pertanahan masyarakat, Selain itu kedepannya khusus masalah kerja dibidang hak tanah serta membantu melakukan legalitas aset tanab dapat terwujud" demikian Adam. (adl/krn)

RU, 30062014
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar