Kamis, 26 Desember 2013

Kamis, Desember 26, 2013
ARGA MAKMUR – Setelah ditemukan narkoba jenis sabu, Lapas Kelas II B Arga Makmur (Arma) Bengkulu Utara (BU) kembali menjadi sorotan. Kali ini Sabar (33) narapidana (Napi) kasus penggandaan uang, warga Pasar Ipuh digebuki dua rekan satu sel.

Keduanya, Martin (28) warga Empat Lawang Sumsel dan Badarudin (30) warga Putri Hijau Bengkulu Utara. Keduanya masih berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Arga Makmur.

Pengeroyokan napi oleh tahanan itu terjadi di sel 12 Blok A yang ketika itu dalam posisi terkunci dan dihuni 11 napi dan tahanan lainnya, pukul 10.00 WIB pagi kemarin (16/12). Akibat pemukulan itu, Soleh babak belur, dalam keadaan semaput dilarikan ke RSUD Arma. Didapati kening korban benjol dan kempot ke dalam, serta tulang hidung patah hingga darah terus berjujuran dari hidungnya. Kini korban menjalani rawat inap di RSUD Arga Makmur.
Diwawancarai RB di RSUD Arma, Sabar menuturkan perkelahian ini berawal saat pagi menjelang siang masing-masing napi dan tahanan mendapatkan jatah makan dan minum dari petugas lapas. Setelah mulai duduk untuk menyantap hidangan, Sabar salah meminum air yang ternyata air jatah makannya Martin. “Saya cuma sedikit minumnya setelah itu saya lansgung dimarah dan dipukuli oleh Martin dan temannya,” terangnya.
Sabar mengaku sempat diseret ke dalam kamar mandi dalam sel dan kembali dipukuli oleh keduanya. Bahkan ia merasakan kepalanya dipukul beberapa kali dan dihempas menggunakan dengkul salah satu pelaku hingga ia terkulai lemas di dalam WC. “Setelah itu yang saya lihat teman-teman saya banyak yang memegangi dua orang itu dan petugas lapas masuk menggotong saya,” terangnya.
Napi yang divonis 16 bulan dan sudah menjalani 5 bulan ini mengaku tidak memiliki masalah sebelumnya dengan kedua pelaku. Bahkan kedua pelaku belum genap sebulan berada di Lapas Arga Makmur.
“Saya tidak ada masalah dengan keduanya, tidak tahu mengapa mereka tiba-tiba marah dan memukul saya hanya gara-gara air minum,” terangnya.
Plh Kalapas Arga Makmur Muslim, SH mengaku belum bisa memastikan keributan lantaran minum air jatah makan sesuai pengakuan korban. Pasalnya Lapas belum memintai keterangan korban yang kini masih berada di RSUD.
Sedangkan dari keterangan napi yang tinggal sekamar dengan ketiganya, kejadian ini lantaran saat hendak makan tiba-tiba Sabar meludah di dalam WC dan membuat kedua pelaku tersinggung. Kedua pelaku sendiri melakukan pemukulan tanpa didahuli ribut mulut.
“Jadi ini motifnya seperti ketersinggungan, itu dari saksi yang kami tanyakan,” ujar Muslim didampingi salah satu napi yang melihat kejadian.
//
Bekas Luka Tembak Masih Basah
Martin dan Badarudin kini mendekam di strapsel atau sel khusus untuk napi atau tahanan yang berulah. Keduanya akan menempati sel khusus yang terpisah dengan napi dan tahanan lain selama 12 hari, meskipun keduanya masih berstatus tahanan titipan dari Kejari. Maklum, keduanya kini masih menjalani persidangan atas kasusnya masing-masing.
Bahkan, Martin terbilang baru sekitar 2 minggu berada di Lapas dan luka tembak di kakinya bekas penangkapan yang dilakukan polisi lantaran dia melakukan perlawanan tampak masih basah. Ia adalah tersangka pencurian motor yang sempat menusuk anggota Polisi saat hendak menangkapnya di Kepahiang setahun lalu.
Lapas juga sudah melaporkan secara tertulis kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Utara, karena perbuatan Martin dan Badarudin sebagai tindak pidana, sehingga keduanya bisa diancam dengan dua kasus pidana sekaligus.

Kejadian di Lapas Arma ini kali keduanya ada napi atau tahanan dilaporkan ke polisi saat menjelani masa hukuman melakukan penganiayaan. Sebelumnya, napi kasus pemerkosaan dan pembunuhan, After Jeli sudah menjadi tersangka atas kasus pemukulan rekan satu selnya.

“Kita laporkan ini karena sebagai pelajaran dan pembinaan bagi tahanan mauapun warga binaan lain di Lapas Arma yang melakukan perbuatan melawan hukum selama menjalani hukuman,” pungkas Muslim.

Polisi Akan Periksa Saksi

Sementara Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP. M Simaremare, SH menuturkan sudah menerima laporan tersebut. Bahkan keduanya terancam hukuman tambahan selama 7 tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau pengeroyokan.

“Kita akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, terutama rekan satu sel mereka yang melihat langsung kejadian ini,” terangnya.

Seperti napi-napi lainnya yang terlibat masalah dan ditangani Polisi. Keduanya akan menjalani masa hukuman kasus pertamanya dulu sesuai dengan keputusan majelis hakim. Setelah bebas, keduanya akan kembali dijemput polisi untuk melanjutkan kasus yang dilakukannya semasa menjalani masa hukuman. “Itu masih kita proses dan berbeda dengan kasus lama yang menyebabkan keduanya di tahan di Lapas Arma,” demikian Kasat Reskrim. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar