Hal itu sesuai dengan permintaan pejabat yang melakukan pembahasan. “Kami tidak tahu kenapa dilarang masuk, yang jelas yang tidak di undang dilarang masuk, ini pesan dari pejabatnya,” jelas pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Saat didesak siapa pejabat yang melarang peliputan itu, ia enggan menyebutkan namanya dengan alasan tidak kenal. “Selain yang berkepentingan (peserta rapat) tidak dibolehkan masuk ke ruang rapat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten BU, Buyung Satria SH mengatakan tidak mengetahui mengapa ada pelarangan tersebut. Padahal untuk rapat sebelumnya bersifat umum dan terbuka. “Tidak tahu kenapa tertutup, karena bukan wewenang saya,” kata Buyung.
Sekda Drs Said Idrus Albar MM yang memimpin rapat itu juga tidak memberikan komentarnya terkait pelarangan itu. Ia berdalih pelarangan itu dilakukan saat dirinya berada di dalam ruang rapat.
Pantauan BE, rapat tersebut kembali diskorsing hingga minggu depan. Pasalnya masih ada penyampaian-penyampaian yang harus diperbaiki, serta evaluasi masukan-masukan dari anggota DPRD terkait infrastruktur, koperasi PNS, serta ketenaga listrikan. (117)
sumber