Rabu, 04 Desember 2013

Rabu, Desember 04, 2013
ARGA MAKMUR, BE – Perselingkuhan salah satu pejabat Bengkulu Utara (BU) berinisial HJ dengan seorang bidan di Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) berinisial Li, diakui beberapa rekan HJ. Bahkan antara Hj dan Li sudah lama menikah siri, yang memang tidak diketahui istri Hj, yakni Lu (37).

Menurut rekannya HJ, U (35) bahwa HJ memang sudah nikah siri dan kerap tidak pulang ke rumahnya. “Saya kurang tahu dimana desanya, yang jelas HJ itu jarang pulang dan sering pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Lais dan sesekali tampak pergi mesra dengan Li,” jelas U.

Sementara Plt Kepala Inspektorat Abdul Salam SH MM hingga siang kemarin belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, baik saksi dari Li maupun HJ, meski Abdul diduga telah lama mengetahui hubungan gelap dua sejoli itu. “Belum kami lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan saksi-saksi, karena masih ada yang harus dipersiapkan, dalam waktu dekat ini kami akan panggil saski-sasksi,” ujarnya.

Terpisah Kepala Kantor Disporapar BU, Asmawi MPd mengatakan, sudah memberikan sanksi peringatan kepada HJ. Sementara penanganan kasus Disporapar menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak Inspektorat yang memang menjadi wewenang Inspektorat. “Bupati juga sudah mengatakan kalau memang kebenarannya HJ itu selingkuh, silakan saja Inspektorat bertindak sesuai dengan prosesnya,” demikian Asmawi. (117)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar