Pemberlakukan eKTP yang bersifat nasional dan seumur hidup ini merupakan identitas diri. “Misalnya pada eKTP sebelumnya belum menikah, dan beberapa tahun kemudian ia sudah menikah, jadi yang bersangkutan inilah wajib memperbarui identitasnya, dan lain sebagainya,” jelas Kiman.
Sedangkan untuk tahun depan, dikatakan Kiman dari keputusan presiden RI melalui provinsi, untuk administrasi berupa eKTP, KK dan akta kelahiran, semua kepengurusannya gratis. Sehingga bagi yang belum melakukan rekaman eKTP masih ada kesempatan dan dihimbau jangan sampai tidak menggunakan KTP elektronik, karena KTP lama tidak berlaku. “eKTP sudah berlaku secara nasional, jadi dimana pun berada se Indonesia sudah online, jadi kami harapkan bagi warga yang belum melakukan rekaman untuk segera, jangan menunggu lagi tahun depan, meskipun sudah digratiskan,” jelas Kiman.
Meskipun pemerintah telah menggratiskan administrasi penduduk, untuk pemilik eKTP tidak bisa ganda,Bagi yang memalsukan data untuk kepentingan pribadi akan terancam pidana. “Satu eKTP untuk satu orang dan tidak boleh ganda,” tukasnya. (117)
sumber