Rabu, 04 Desember 2013

Rabu, Desember 04, 2013
NAPAL PUTIH, BE – Deta (31) pemerkosa MF (7) anak tirinya yang masih di bawah umur saat ini telah meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Napal Putih. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu disaksikan oleh istrinya sendiri (El). Parahnya lagi, pemerkosaan itu tidak hanya sekali dilakukan, namun sudah sampai sembilan kali.

Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Napal Putih Ipda M Thohir mengatakan, perbuatan tersangka itu tidak dilaporkan sang istri karena mendapatkan ancaman. Bahkan pelaku akan membunuh istrinya jika sampai melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Namun setelah berulang kali mendapatkan ancaman, sang istri dan juga ibu korban akhirnya melaporkannya ke pihak berwajib. ” Ibu korban ini tidak tega karena anaknya yang masih kecil itu diperlakukan seperti itu (diperkosa) oleh ayah tirinya berulang kali,” jelas Thohir.

Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menuntaskan secepatnya agar tersangka bisa diproses peradilan untuk mempertanggungjawankan perbuatannya itu. Ancaman hukumannya cukup berat, karena tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ” Tersangka bakal lama mendekam di penjara akibat perbuatan bejatnya itu,” tukas Kapolsek. (117)

sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar