Rabu, 04 Desember 2013

Rabu, Desember 04, 2013
ARGA MAKMUR – Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP. Ahmad Tarmizi, SH langsung memerintahkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengusut dugaan pelanggaran pidana oleh perusahaan perkebunan, PT Purnawira Dharma Upaya (PDU). Dimana dugaan pelanggaran itu memunculkan konflik dengan warga di sepuluh desa yang berada di tiga kecamatan. Masing-masing Kecamatan Lais, Air Padang dan Batik Nau.

Pengusutan terhadapan PT PDU ditegaskan Kapolres dalam pertemuan dengan 10 kades dan warga, yang sengaja di panggil ke Mapolres BU, kemarin. Dengan dilakukannya pengusutan oleh polisi, Kapolres meminta warga menyerahkan sepenuhnya penangganan masalah dengan PT PDU ke aparat penegak hukum. Tidak main hakim sendiri, tak kembali melakukan pemortalan jalan menuju ke lokasi perusahaan itu.
“Saya sudah perintahkan Unit Tipiter untuk mengumpulkan data. Kalau memang salah, saya pastikan ditindak. Tapi jangan ada penjarahan atau pengerusakan terhadap aset PT PDU, karena perbuatan demikian justru menimbulkan tindak pidana baru. Kalau warga sampai berlaku demikian, tentu juga akan saya tidak, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas mantan Kasat Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini.

Perwira dipundaknya dua melati ini juga meminta masyarakat untuk bersabar hingga 12 Desember mendatang menunggu perusahaan memenuhi hasil rapat yang digelar 12 November lalu. Dimana dalam rapat itu salah satu poin kesepakatan, tentang pembuatan kebun Kas Desa dan pembangunan fasilitas sosial untuk desa. Jika PT PDU tidak mengindahkan hasil kesepakatan rapat, polisi siap mendampingi warga menyampaikan aspirasinya ke Pemda BU.

“Tapi kalau kita lakukan pemortalan jalan sekarang, tentu itu tidak sesuai dengan hasil rapat yang memberi waktu 1 bulan. Kalau 12 Desember tidak direalisasikan, baru kita ambil tindakan,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diminta menginventarisir lahan warga yang digarap oleh PT PDU namun tidak diganti rugi. “Tapi kalau sudah diganti rugi jangan lagi ada tuntutan,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Anton Ketua Forum 10 Desa menerangkan, kekesalan warga tak terbendung sehingga melakukan pemortalan jalan. Warga menilai PT PDU sudah berulangkali mengingkari janjinya. Bahkan, tuntutan warga untuk adanya kebun Kas Desa dan pembangunan fasilitas umum sudah disepakati PT PDU sejak 2007 lalu.

“Tapi kenyataannya, sampai saat ini tidak satupun tuntutan warga dipenuhi. Bahkan, jalan desa yang dibangun dari dana pemerintah digunakan untuk aktivitas perusahaan. Sekarang kondisi jalan rusak di beberapa bagian. Terus jalan yang diportal warga adalah jalan milik desa, bukan jalan perusahaan,” terang Anton.

Warga nekat memasang portal meski waktu perjanjian masih berjalan lantaran setelah hingga saat ini perusahaan belum juga melakukan pembicaraan dengan masyarakat desa terkait realisasi tuntutan warga. Hal ini yang membuat warga kesal dan menduga jika perusahaan kembali akan mengingkari janjinya.
“Kami hanya minta hargai keputusan rapat yang memang sudah disepakati. Jangan terus memancing masyarakat bersikap keras. Kalau memang semua kesepakatan sudah direalisasikan tentunya tidak akan ada masalah lagi,” demikian Anton.

10 KAdes yang hadir di aula Mapolres kemarin masing-masing Kades Mesigit, Talang Ulu, Tanjung Aur, Lubuk Mumpo dan Retes Kecamatan Air Padang. Kemudian Kades Durian Daun Kecamatan Lais dan Kades Pagar Ruyung, Durian Hamparan, Taba Kelintang dan Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau.(qia)

sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar