ARGA MAKMUR – Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP. Ahmad
Tarmizi, SH langsung memerintahkan Unit Tindak Pidana Tertentu
(Tipidter) mengusut dugaan pelanggaran pidana oleh perusahaan
perkebunan, PT Purnawira Dharma Upaya (PDU). Dimana dugaan pelanggaran
itu memunculkan konflik dengan warga di sepuluh desa yang berada di tiga
kecamatan. Masing-masing Kecamatan Lais, Air Padang dan Batik Nau.
Pengusutan terhadapan PT PDU ditegaskan Kapolres dalam pertemuan dengan
10 kades dan warga, yang sengaja di panggil ke Mapolres BU, kemarin.
Dengan dilakukannya pengusutan oleh polisi, Kapolres meminta warga
menyerahkan sepenuhnya penangganan masalah dengan PT PDU ke aparat
penegak hukum. Tidak main hakim sendiri, tak kembali melakukan
pemortalan jalan menuju ke lokasi perusahaan itu.
“Saya sudah perintahkan Unit Tipiter untuk mengumpulkan data. Kalau
memang salah, saya pastikan ditindak. Tapi jangan ada penjarahan atau
pengerusakan terhadap aset PT PDU, karena perbuatan demikian justru
menimbulkan tindak pidana baru. Kalau warga sampai berlaku demikian,
tentu juga akan saya tidak, diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku,” tegas mantan Kasat Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini.
Perwira dipundaknya dua melati ini juga meminta masyarakat untuk
bersabar hingga 12 Desember mendatang menunggu perusahaan memenuhi hasil
rapat yang digelar 12 November lalu. Dimana dalam rapat itu salah satu
poin kesepakatan, tentang pembuatan kebun Kas Desa dan pembangunan
fasilitas sosial untuk desa. Jika PT PDU tidak mengindahkan hasil
kesepakatan rapat, polisi siap mendampingi warga menyampaikan
aspirasinya ke Pemda BU.
“Tapi kalau kita lakukan pemortalan jalan sekarang, tentu itu tidak
sesuai dengan hasil rapat yang memberi waktu 1 bulan. Kalau 12 Desember
tidak direalisasikan, baru kita ambil tindakan,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diminta menginventarisir lahan warga yang digarap oleh
PT PDU namun tidak diganti rugi. “Tapi kalau sudah diganti rugi jangan
lagi ada tuntutan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Anton Ketua Forum 10 Desa menerangkan, kekesalan warga
tak terbendung sehingga melakukan pemortalan jalan. Warga menilai PT PDU
sudah berulangkali mengingkari janjinya. Bahkan, tuntutan warga untuk
adanya kebun Kas Desa dan pembangunan fasilitas umum sudah disepakati PT
PDU sejak 2007 lalu.
“Tapi kenyataannya, sampai saat ini tidak satupun tuntutan warga
dipenuhi. Bahkan, jalan desa yang dibangun dari dana pemerintah
digunakan untuk aktivitas perusahaan. Sekarang kondisi jalan rusak di
beberapa bagian. Terus jalan yang diportal warga adalah jalan milik
desa, bukan jalan perusahaan,” terang Anton.
Warga nekat memasang portal meski waktu perjanjian masih berjalan
lantaran setelah hingga saat ini perusahaan belum juga melakukan
pembicaraan dengan masyarakat desa terkait realisasi tuntutan warga. Hal
ini yang membuat warga kesal dan menduga jika perusahaan kembali akan
mengingkari janjinya.
“Kami hanya minta hargai keputusan rapat yang memang sudah disepakati.
Jangan terus memancing masyarakat bersikap keras. Kalau memang semua
kesepakatan sudah direalisasikan tentunya tidak akan ada masalah lagi,”
demikian Anton.
10 KAdes yang hadir di aula Mapolres kemarin masing-masing Kades
Mesigit, Talang Ulu, Tanjung Aur, Lubuk Mumpo dan Retes Kecamatan Air
Padang. Kemudian Kades Durian Daun Kecamatan Lais dan Kades Pagar
Ruyung, Durian Hamparan, Taba Kelintang dan Ulak Tanding Kecamatan Batik
Nau.(qia)
sumber
Rabu, 04 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)