Jika masih ada kepala KUA yang menikahkan anak dibawah umur, Bustasar mengaku akan langsung mencopot jabatan kepala KUA itu. Hal itu sebagai bentuk shok terapi kepada pejabat yang menyalahi aturan. “Pernikahan anak dibawah umur itu sah dilakukan, dengan alasan jika sudah hamil di luar nikah dan harus mempertanggungjawabkan kehamilannya serta persetujuan kedua orang tua,” paparnya.
Pasalnya, hamil di luar nikah itu merupakan aib bagi keluarga. Pernikahan itu dilakukan dengan alasan yang tepat agar tidak timbul pergunjingan di masyarakat. ” Pembenahan akan terus kita lakukan agar KUA semakin profesional dalam menjalankan tugasnya,” tukas Bustasar. (117
sumber