Senin, 28 April 2014

Senin, April 28, 2014
ARGA MAKMUR – Ketua KPU Bengkulu Utara Rodi, ST, M. Si mengaku sudah mengklarifikasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Putri Hijau (PH) soal penggelembungan 600 suara pada suara caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional dan menempatkannya ke caleg lain. PPK membantah sengaja melakukan penggelembungan tersebut.

Menurut Rodi, sama seperti pengakuan PPK saat terjadi pleno dimana dugaan penggembungan suara terkuak saat saksi-saksi melayangkan protes, PPK PH mengaku membengkaknya dukungan salah satu caleg dan berkurangnya caleg lain lantaran kesalahan teknis. Saat memasukkan data ke komputer, diduga tanpa sengaja beberapa item nilai suara caleg dan partai terdelete (terhapus).
“Versinya hanya terhapus tidak sengaja. Masalah ini sudah tuntas ditahap penghitungan, masing-masing suara caleg dan partai juga sudah kita kembalikan saat pleno,” terang Rodi.

Terkait dugaan penggelembungan yang kini ditangani Gakkumdu, dan kemungkinan akan dilanjutkan ke Polres BU, Rodi lepas tangan. Menurutnnya, hal itu diluar wewenang KPU BU dan merupakan wewenang Panwaslu dan Gakkumdu, sehingga ia menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.
“Sekarang masalah itu di jalur Panwaslu, silakan saja diusut. Tugas KPU menghitung suara dan menyesuaikan dengan bukti yang ada. Jika memang ada keberatan dari saksi-saksi,” terang Rodi.

Ia juga tidak mau menduga-duga kongkalikong yang dilakukan PPK dan oknum caleg lantaran perubahan suara terjadi di PPK dan berbeda dengan hasil sebenarnya di PPS dan TPS. Meski, secara struktural PPK merupakan bawahan dari KPU sebagai pelaksana di tingkat kecamatan. “Kini masalah itu sudah ada di ranah Panwaslu, silakan ditangani. Apalagi yang terjadi sudah terbuka di pleno,” pungkas Rodi.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar