Menurut Rodi, sama seperti pengakuan PPK
saat terjadi pleno dimana dugaan penggembungan suara terkuak saat
saksi-saksi melayangkan protes, PPK PH mengaku membengkaknya dukungan
salah satu caleg dan berkurangnya caleg lain lantaran kesalahan teknis.
Saat memasukkan data ke komputer, diduga tanpa sengaja beberapa item
nilai suara caleg dan partai terdelete (terhapus).
“Versinya hanya terhapus tidak sengaja.
Masalah ini sudah tuntas ditahap penghitungan, masing-masing suara caleg
dan partai juga sudah kita kembalikan saat pleno,” terang Rodi.
Terkait dugaan penggelembungan yang kini
ditangani Gakkumdu, dan kemungkinan akan dilanjutkan ke Polres BU, Rodi
lepas tangan. Menurutnnya, hal itu diluar wewenang KPU BU dan merupakan
wewenang Panwaslu dan Gakkumdu, sehingga ia menghormati proses hukum
yang tengah dilakukan.
“Sekarang masalah itu di jalur Panwaslu,
silakan saja diusut. Tugas KPU menghitung suara dan menyesuaikan dengan
bukti yang ada. Jika memang ada keberatan dari saksi-saksi,” terang
Rodi.
Ia juga tidak mau menduga-duga
kongkalikong yang dilakukan PPK dan oknum caleg lantaran perubahan suara
terjadi di PPK dan berbeda dengan hasil sebenarnya di PPS dan TPS.
Meski, secara struktural PPK merupakan bawahan dari KPU sebagai
pelaksana di tingkat kecamatan. “Kini masalah itu sudah ada di ranah
Panwaslu, silakan ditangani. Apalagi yang terjadi sudah terbuka di
pleno,” pungkas Rodi.(qia)