Terungkapnya perbuatan terlarang itu
setelah korban dipaksa minum pil untuk menggugurkan kandungannya oleh
sang pacar. Keluarga korban tak terima perbuatan tersebut melaporkan Er
ke Polsek Lais, atas tuduhan perbuatan cabul mengingat usia korban yang
masih bawah umur. Alhasil, Kamis (27/2) atau beberapa saat usai menerima
laporan itu, Polsek Lais langsung bergerak menangkap Er di kediamannya,
sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemeriksaan intensif dilakukan polisi
terhadap Er menguatkan indikasi perbuatan cabul serta pemaksaan terhadap
Mawar untuk menggugurkan kandungannya. Alhasil, kemarin Er resmi
ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur
sebagaimana pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Er pun harus mendekam
dalam penjara Polsek Lais.
Data terhimpun RB sebagaimana laporan
di Polsek Lais, korban mengaku hubungan intim itu kerap dilakukan di
salah satu perkebunan kelapa sawit tak jauh dari rumah korban. Juga
pernah melakukan perbuatan zina tersebut di salah satu rumah kos milik
rekan Er di Kota Arga Makmur. Er tak membantah hal itu, menyebutkan tak
ada tindak kekerasan atau pemaksaan terhadap Mawar, hubungan intim
terjadi atas dasar suka sama suka.
‘’Kita memang tak menjerat tersangka
atas tuduhan perkosaan, tetapi pencabulan. Kenapa dikatakan perbuatan
cabul padahal hubungan intim itu terjadi atas dasar suka sama suka, lebih
dikarenakan usia sang perempuan masih dikategorikan bawah umur atau
anak-anak sehingga pelaku yang usia dewasa dijerat UU Perlindungan Anak.
Apalagi ada laporan dari orangtua perempuan (Mawar,red),’’ terang
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Lais
Iptu. R Girsang.
Polisi juga sudah mendapatkan
hasil visum Mawar, hasilnya positif hamil. ‘’Er dan Mawar baru saling
kenal September 2013, dan berpacaran. Mawar termakan bujuk rayuan Er,
hingga ia menyerahkan kegadisannya. Apalagi Er mengatakan, hubungan
badan itu tak sampai membuat korban hamil,’’ujar Kapolsek.
Dipaksa Gugurkan Kandungan
Ditutukan Mawar, ia diketahui hamil
oleh keluarganya bermula Selasa (25/1) ia dipaksa oleh Er menenggak dua
butir obat untuk menggugurkan kandungan. Lantaran mengalami perih dan
panas di perutnya, korban meminta diantarkan pulang dan menangis
berlarian menuju ke rumah.
“Saya memang tidak pernah diantar
sampai ke rumah, jadi karena perut saya perih dan panas makanya saya
menangis, dilihat oleh bapak. Saya ditanya oleh bapak apa yang terjadi,
akhirnya saya ceritakan perbuatan Er itu,” kata Mawar.
Sebelum diminta menenggak pil
penggugur janin, korban diminta oleh Er menjual cincin emasnya dan
diajak menuju apotek. Setelah membeli obat, Mawar mendengar jika
pramuniaga apotek mengatakan jika setelah menelan obat tersebut akan
terjadi pendarahan. Dari apotek, korban dibawa Er ke Air Terjun Kamumu.
Di lokasi itu korban yang sempat menolak menenggak pil tersebut dipaksa
Er dengan cara membuka mulut korban dan memasukkan dua butir pil hingga
tertelan oleh korban.
Setelah pil tertelan korebanb, Er
sempat memukul perut korban beberapa kali lataran korban tak kunjung
mengalami pendarahan. Pelaku juga mengingatkan korban agar tidak
memberitahu orangtuanya jika mengalami pendarahan di rumahnya.
“Bahkan waktu motornya lewat jalan jelek dibuat tambah kencang agar
perut saya berguncang dan keguguran,” terangnya.
"Sudah macam-macam yang saya
minum, apa yang dia suruh saya lakukan karena saya tidak berani dengan
dia (Er, red),” kata Mawar.
Sementara ayah korban menuturkan
curiga melihat anaknya yang berlarian sambil menangis. Mulanya ia
menyangka jika anaknya diperkosa. Bak petir di siang bolong, dia sangat
terkejut saat anaknya mengaku sudah hamil.
“Saya tahu 5 bulan setelah saya
bawa ke bidan, karena Selasa itu anak saya merasa perutnya perih dan
panas usai minum obat guguran itu,” terangnya.
Ia dan keluarga Er sempat berniat
menikahkan keduanya. Dalam pembicaraan keluarga, Er menginginkan
pernikahan tersebut dilakukan secara siri dan Er hanya berkewajiban
menafkahi korban hingga sang bayi lahir. Bahkan keluarga Er mengatakan
dari keterangan Er sewaktu kali pertama berhubungan intim, korban sudah
tak perawan lagi.
Kedua keluarga sempat menyepakati
pernikahan Kamis (27/2), hanya saja keluarga Er menolak memberikan
bantuan uang pernikahan yang rencananya akan dilakukan secara adat dan
mengundang beberapa tokoh masyarakat. Merasa keluarga Er tidak serius
menikahi anaknya, keluarga Mawar membatalkan rencna pernikahan itu,
memilih menempuh jalur hukum melaporkan Er ke polisi.
“Sekarang biarlah masalah ini
berjalan di jalur hukum, karena sudah saya serahkan ke polisi,” pungkas
ayah korban (nama sengaja tak disebut) yang nampak terpukul dengan
kejadian itu.(qia)
Sumber: RB
Obat Pembesar Penis Herbal
BalasHapusObat Kuat Pria
Obat Perangsang Wanita
Obat Penghilang Tato
Obat Peninggi Badan Herbal
Obat Penggemuk Badan Herbal
Obat Pelangsing Badan Herbal
Kecantikan