Rabu, 18 Juni 2014

Rabu, Juni 18, 2014
ARGA MAKMUR – Inspektorat Daerah tetap mengusut kasus Sekdes yang ditangkap dan ditahan dengan kasus judi yang menjeratnya. Saat ini polisi membolehkan Hadirin, Sekdes Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Bengkulu Utara (BU) sementara menghirup udara bebas dengan status tahanan luar.

Inspektur Inspektorat Daerah, Manhar, SH menuturkan mereka akan tetap memeriksa Hadirin. Bahkan, Hadirin yang kini diluar sel memudahkan Inspektorat langsung memeriksa perihal penangkapan yang dilakukan polisi sebulan lalu saat tengah berjudi. “Kita tidak ikut campur masalah hukum. Yang kita tangani adalah disiplin pegawai dan sumpah Janji yang diucapkannya saat diangkat jadi PNS,” terang Manhar.

Inspektorat tidak mungkin mendiamkan kasus ini, apalagi sudah menyebar luas ke masyarakat. Hanya saja mereka belum bisa membuat keputusan rekomendasi sanksi pada Bupati sebelum putusan pengadilan dijatuhkan pada Hadirin. “Kita menindaklanjuti yang mencuat di masyarakat. Sebelumnya kita putuskan untuk memeriksa camat, karena yang bersangkutan ditahan di penjara. Karena sekarang dia tahanan kota, memungkinkan kita minta keterangan langsung,” imbuh Manhar.

Sanksi yang ditetapkan pada Hadiri bisa beragam, sanksi terberat adalah pemecatan sebagai PNS. Selain melanggar sumpah janji PNS, setidaknya menjaga nama baik korps PNS. Hadirin juga terancam tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Sekdes jika dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar