ARGA MAKMUR – Inspektorat Daerah tetap
mengusut kasus Sekdes yang ditangkap dan ditahan dengan kasus judi yang
menjeratnya. Saat ini polisi membolehkan Hadirin, Sekdes Alun Dua
Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Bengkulu Utara (BU) sementara
menghirup udara bebas dengan status tahanan luar.
Inspektur Inspektorat Daerah, Manhar, SH
menuturkan mereka akan tetap memeriksa Hadirin. Bahkan, Hadirin yang
kini diluar sel memudahkan Inspektorat langsung memeriksa perihal
penangkapan yang dilakukan polisi sebulan lalu saat tengah berjudi.
“Kita tidak ikut campur masalah hukum. Yang kita tangani adalah disiplin
pegawai dan sumpah Janji yang diucapkannya saat diangkat jadi PNS,”
terang Manhar.
Inspektorat tidak mungkin mendiamkan
kasus ini, apalagi sudah menyebar luas ke masyarakat. Hanya saja mereka
belum bisa membuat keputusan rekomendasi sanksi pada Bupati sebelum
putusan pengadilan dijatuhkan pada Hadirin. “Kita menindaklanjuti yang
mencuat di masyarakat. Sebelumnya kita putuskan untuk memeriksa camat,
karena yang bersangkutan ditahan di penjara. Karena sekarang dia tahanan
kota, memungkinkan kita minta keterangan langsung,” imbuh Manhar.
Sanksi yang ditetapkan pada Hadiri bisa
beragam, sanksi terberat adalah pemecatan sebagai PNS. Selain melanggar
sumpah janji PNS, setidaknya menjaga nama baik korps PNS. Hadirin juga
terancam tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Sekdes jika dijatuhi
hukuman penjara oleh Majelis Hakim.(qia)