ARGA MAKMUR –
Masyarakat Kecamatan Padang Jaya, Giri Mulya, Kerkap, Air Napal, Hulu
Palik, Napal Putih dan Ulok Kupoi sebagai pengguna BBM eceran yang kini
mulai kesulitan boleh bernafas lega. Pasalnya, pemda akan memberlakukan
sistem kelompok pengguna BBM eceran. Konsekwensinya, semua pengecer di
dalam Kota Arga Makmur akan ditertibkan
Hal ini lantaran pengecer dan penyalur
BBM di 7 kecamatan tersebut dinyatakan ilegal dan kerap berhadapan
dengan penegak hukum. Kini ajuan pembuatan kelompok pengguna layaknya
pupuk tersebut sudah di sampaikan ke Badan Penanganan Hulu (BPH) Migas.
Kabag Ekonomi Pemda BU Hendri Kisinjer,
SE, MM menuturkan ia sudah melakukan presentasi dengan BPH Migas
mewakili Pemda BU. BPH Migas juga menyambut baik usulan Pemda BU membuat
kelompok pengguna mengingat jarak kecamatan di BU sangat jauh dari
SPBU.
“Kita minta ada penyalur melalui
kelompok pengguna, sehingga pembelinya masuk dalam kelompok pengguna.
Layaknya penyaluran pupuk ke petani. Selama ini UU Migas hanya
menegaskan penyaluran terakhir BBM di SPBU dan itu sulit ditegaskan di
BU dengan kondisi wilayah,” terang Hendri.
Konsekwensinya, seluruh pengecer BBM di
Kota Arga Makmur ataupun lokasi yang dekat SPBU harus ditertibkan.
Pasalnya, tidak ada aturan yang memperbolehkan pengecer BBM alias sama
dengan penimbunan BBM.
“Mau tidak mau konsekuensinya seperti
itu (Ditertibkan, red), karena di kota dekat dengan SPBU, sehingga
masyarakat bisa datang ke SPBU. Tapi yang kita minta keringan khusus
adalah masyarakat yang jaraknya 30 KM dari SPBU,” imbuh Hendri.
Pemda akan menunggu keputusan BPH Migas
pascapresentasi Kamis lalu. Pemda masih menunggu surat dari BPH Mi9gas
sebagai dasar hukum jika usulan membuat penyalur BBM baru dengan
kelompok pengguna disetujui. “Sekarang kita kasihan masyarakat (7
kecamatan, red) harga BBM Eceran Rp 15 ribu per liter. Itu karena untuk
mendapatkannya susah dan SPBU tidak melayani jerigen,” Hendri mengakhiri
wawancara.(qia)