Senin, 30 Juni 2014

Senin, Juni 30, 2014

ARGA MAKMUR – Masyarakat Kecamatan Padang Jaya, Giri Mulya, Kerkap, Air Napal, Hulu Palik, Napal Putih dan Ulok Kupoi sebagai pengguna BBM eceran yang kini mulai kesulitan boleh bernafas lega. Pasalnya, pemda akan memberlakukan sistem kelompok pengguna BBM eceran. Konsekwensinya, semua pengecer di dalam Kota Arga Makmur akan ditertibkan 

Hal ini lantaran pengecer dan penyalur BBM di 7 kecamatan tersebut dinyatakan ilegal dan kerap berhadapan dengan penegak hukum. Kini ajuan pembuatan kelompok pengguna layaknya pupuk tersebut sudah di sampaikan ke Badan Penanganan Hulu (BPH) Migas.

 Kabag Ekonomi Pemda BU Hendri Kisinjer, SE, MM menuturkan ia sudah melakukan presentasi dengan BPH Migas mewakili Pemda BU. BPH Migas juga menyambut baik usulan Pemda BU membuat kelompok pengguna mengingat jarak kecamatan di BU sangat jauh dari SPBU.

“Kita minta ada penyalur melalui kelompok pengguna, sehingga pembelinya masuk dalam kelompok pengguna. Layaknya penyaluran pupuk ke petani. Selama ini UU Migas hanya menegaskan penyaluran terakhir BBM di SPBU dan itu sulit ditegaskan di BU dengan kondisi wilayah,” terang Hendri.

Konsekwensinya, seluruh pengecer BBM di Kota Arga Makmur ataupun lokasi yang dekat SPBU harus ditertibkan. Pasalnya, tidak ada aturan yang memperbolehkan pengecer BBM alias sama dengan penimbunan BBM.

“Mau tidak mau konsekuensinya seperti itu (Ditertibkan, red), karena di kota dekat dengan SPBU, sehingga masyarakat bisa datang ke SPBU. Tapi yang kita minta keringan khusus adalah masyarakat yang jaraknya 30 KM dari SPBU,” imbuh Hendri.

Pemda akan menunggu keputusan BPH Migas pascapresentasi  Kamis lalu. Pemda masih menunggu surat dari BPH Mi9gas sebagai dasar hukum  jika usulan membuat penyalur BBM baru dengan kelompok pengguna disetujui. “Sekarang kita kasihan masyarakat (7 kecamatan, red) harga BBM Eceran Rp 15 ribu per liter. Itu karena untuk mendapatkannya susah dan SPBU tidak melayani jerigen,” Hendri mengakhiri wawancara.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar