Senin, 30 Juni 2014

Senin, Juni 30, 2014
ARGA MAKMUR – Setelah kalah di PN Arga Makmur melalui gugatan praperadilan, kemarin (25/6) gugatan Caleg DPD RI Dinmar, S.Kom juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dinmar meminta MK mendiskualifikasi Eni Khairani, Calon DPD RI terpilih lantaran sudah melakukan pelanggaran pemilu dengan mengikutsertakan Kades Pagar Banyu Asdi Dahlan saat kampanye pileg lalu.
 
Anggota KPU Bengkulu Utara Joniadi, SP yang hadir dalam persidangan MK kemarin menuturkan, majelis hakim  MK sudah menjatuhkan putusan menolak Gugatan Dinmar. Hal tersebut hanyalah salah satu gugatan dimana KPU BU menjadi salah satu pihak terkait dalam hal ini.

“Dinmar meminta Diskualifikasi untuk Eni, tapi dengan jatuhnya vonis tolak oleh MK tadi berarti tidak ada perubahan yang terjadi baik dari caleg maupun perolehan suara DPD,” terang Joniadi.

Dalam salah satu delik gugatan Dinmar layaknya yang diungkapkannya dalam persidangan Praperadilan di PN Arga Makmur beberapa waktu lalu, menilai bebasnya Eni dari jerat hukum tidak memenuhi rasa keadilan. Hal ini lantaran Asdi Dahlan sudah dijatuhi vonis bersalah dan dihukum oleh PN Arga Makmur.

Joniadi akan berada di MK hingga sore ini, sore ini ini MK akan memutuskan sidang sengketa caleg DPRD Kabupaten di Provinsi Bengkulu termasuk di BU. Putusan tersebut yang sangat ditunggu oleh KPU lantaran berkaitan langsung dengan KPU BU selaku tergugat. “Kita masih menunggu putusan sengketa DPRD Kabupaten besok (Hari ini, red), ini yang banyak ditunggu oleh masyarakat BU,” kata Joni.

Namun hingga kemarin KPU masih yakin jika gugatan Partai Demokrat dan PKB untuk Dapil IV dan Gerindra untuk Dapil I tak ubahnya dengan putusan gugatan Dinmar alias ditolak. Berkaca dengan keterangan saksi dan fakta persidangan, ia optimis tidak akan ada perubahan baik perolehan jumlah suara maupun caleg terpilih berdasarkan hasil pleno penetapan caleg terpilih Bengkulu Utara.

“Kita tetap optimis gugatan ketiga Parpol akan ditolak, bukan tanpa alasan, sesuai pandangan kita dalam fakta persidangan. Tapi tentunya keputusan tetap ada pada majelis hakim,” pungkas Joniadi.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar