ARGA MAKMUR – Setelah
kalah di PN Arga Makmur melalui gugatan praperadilan, kemarin (25/6)
gugatan Caleg DPD RI Dinmar, S.Kom juga ditolak Mahkamah Konstitusi
(MK). Dinmar meminta MK mendiskualifikasi Eni Khairani, Calon DPD RI
terpilih lantaran sudah melakukan pelanggaran pemilu dengan
mengikutsertakan Kades Pagar Banyu Asdi Dahlan saat kampanye pileg lalu.
Anggota KPU Bengkulu Utara
Joniadi, SP yang hadir dalam persidangan MK kemarin menuturkan, majelis
hakim MK sudah menjatuhkan putusan menolak Gugatan Dinmar. Hal tersebut
hanyalah salah satu gugatan dimana KPU BU menjadi salah satu pihak
terkait dalam hal ini.
“Dinmar meminta Diskualifikasi
untuk Eni, tapi dengan jatuhnya vonis tolak oleh MK tadi berarti tidak
ada perubahan yang terjadi baik dari caleg maupun perolehan suara DPD,”
terang Joniadi.
Dalam salah satu delik gugatan
Dinmar layaknya yang diungkapkannya dalam persidangan Praperadilan di PN
Arga Makmur beberapa waktu lalu, menilai bebasnya Eni dari jerat hukum
tidak memenuhi rasa keadilan. Hal ini lantaran Asdi Dahlan sudah
dijatuhi vonis bersalah dan dihukum oleh PN Arga Makmur.
Joniadi akan berada di MK hingga
sore ini, sore ini ini MK akan memutuskan sidang sengketa caleg DPRD
Kabupaten di Provinsi Bengkulu termasuk di BU. Putusan tersebut yang
sangat ditunggu oleh KPU lantaran berkaitan langsung dengan KPU BU
selaku tergugat. “Kita masih menunggu putusan sengketa DPRD Kabupaten
besok (Hari ini, red), ini yang banyak ditunggu oleh masyarakat BU,”
kata Joni.
Namun hingga kemarin KPU masih
yakin jika gugatan Partai Demokrat dan PKB untuk Dapil IV dan Gerindra
untuk Dapil I tak ubahnya dengan putusan gugatan Dinmar alias ditolak.
Berkaca dengan keterangan saksi dan fakta persidangan, ia optimis tidak
akan ada perubahan baik perolehan jumlah suara maupun caleg terpilih
berdasarkan hasil pleno penetapan caleg terpilih Bengkulu Utara.
“Kita tetap optimis gugatan ketiga
Parpol akan ditolak, bukan tanpa alasan, sesuai pandangan kita dalam
fakta persidangan. Tapi tentunya keputusan tetap ada pada majelis
hakim,” pungkas Joniadi.(qia)