ARGA MAKMUR – Dari 4 Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) yang diajukan Pemda Bengkulu Utara (BU) ke DPRD,
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terancam ditolak atau batal.
Sebab dalam raperda tersebut menggunakan asumsi bahwa daerah sengketa
masuk wilayah BU. Sementara tapal batas BU – Lebong tak kunjung tuntas.
Bupati BU Dr. Ir. H. M Imron
Rosyadi, MM, M.Si tak menampik kemungkinan batalnya Raperda tentang
RTRW tersebut. Sedangkan, saat ini pemerintah pusat sudah mengharuskan
masing-amsing daerah memiliki Perda RTRW. “Kita (Pemda BU, red) di
posisi yang dilematis. Disisi lain kita juga tidak berwenang menetapkan
tapal batas. Kita menggunakan asumsi daerah yang kini sengketa adalah
milik BU, risikonya kalau nanti keputusan Mendagri berbeda, berarti
Perda kita harus diubah lagi,” kata Imron.
Ia harapkan masalah tapal
batas antara BU – Lebong bisa segera dituntaskan. Selain berpengaruh
dengan kebijakan di daerah, kini sengketa tapal batas yang melibatkan BU
hanya tinggal terkait dengan Lebong. Sedangkan sengketa tersebut sudah
berlangsung lebih dari 7 tahun. “Tidak ada masalah tapal batas dengan
Benteng, Mukomuko dan Sumbar. Tinggal dengan Lebong, saya harap masalah
ini cepat selesai. Sehingga agenda di daerah tidak terganggu, karena
menyangkut dengan kebijakan lain,” ujar Imron.
Sedangkan, data terhimpun
kini pembahasan Raperda tersebut masih berlangsung di DPRD BU.
Rencananya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas
tentang Raperda RTRW lantaran masih terkendala tentang tapal batas BU –
Lebong.(qia)