Rabu, 18 Juni 2014

Rabu, Juni 18, 2014
ARGA MAKMUR – Dari 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemda Bengkulu Utara (BU) ke DPRD, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terancam ditolak atau batal. Sebab dalam raperda tersebut menggunakan asumsi bahwa daerah sengketa masuk wilayah BU. Sementara tapal batas BU – Lebong tak kunjung tuntas.

Bupati BU Dr. Ir. H. M Imron Rosyadi, MM, M.Si  tak menampik kemungkinan batalnya Raperda tentang RTRW tersebut. Sedangkan, saat ini pemerintah pusat sudah mengharuskan masing-amsing daerah memiliki Perda RTRW. “Kita (Pemda BU, red) di posisi yang dilematis. Disisi lain kita juga tidak berwenang menetapkan tapal batas. Kita menggunakan asumsi daerah yang kini sengketa adalah milik BU, risikonya kalau nanti keputusan Mendagri berbeda, berarti Perda kita harus diubah lagi,” kata Imron.

Ia harapkan masalah tapal batas antara BU – Lebong bisa segera dituntaskan. Selain berpengaruh dengan kebijakan di daerah, kini sengketa tapal batas yang melibatkan BU hanya tinggal terkait dengan Lebong. Sedangkan sengketa tersebut sudah berlangsung lebih dari 7 tahun. “Tidak ada masalah tapal batas dengan Benteng, Mukomuko dan Sumbar. Tinggal dengan Lebong, saya harap masalah ini cepat selesai. Sehingga agenda di daerah tidak terganggu, karena menyangkut dengan kebijakan lain,” ujar Imron.

Sedangkan, data terhimpun kini pembahasan Raperda tersebut masih berlangsung di DPRD BU. Rencananya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tentang Raperda RTRW lantaran masih terkendala tentang tapal batas BU – Lebong.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar