ARGA MAKMUR – Ada yang
menarik dari paripurna penyampaian tanggapan fraksi atas 4 Raperda yang
diajukan Pemda Bengkulu Utara (BU) Kemarin (9/6). Pasalnya, tak hanya
anggota DPRD yang protes lantaran banyak kepala dinas dan Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah yang tidak hadir, Ketua DPRD BU Buyung
Satria, SH juga mengaku malu lantaran anggotanya mulai malas bekerja.
![]() |
Tampak kursi dewan BU banyak kosong. Kemalasan ini bahkan membuat malu Ketua DPRD BU, Buyung Satria, SH.SHANDY/RB |
Pantauan RB, saat paripurna baru dibuka
pukul 11.30 WIB, Anggota Fraksi Golkar Godang Manurung sudah interupsi
menyatakaan kekecewaannya lantaran kursi pejabat pemda banyak kosong dan
hanya diwakili sekretaris serta pejabat eselon III. Sedangkan, tak
satupun dari FKPD ikut hadir dalam paripurna. “Kami mempertanyakan ada
apa kepala dinas kompak tidak hadir, sedangkan pembahasan 4 Raperda ini
juga penting,” interupsi Godang.
Saat itu anggota DPRD bahkan menyinggung
penjemputan Adipura, lantaran tahu pejabat Pemda BU banyak mengikuti
acara penjemputan Adipura yang dilakukan nyaris bersamaan.
Ketua DPRD Buyung Satria hanya
menanggapi dingin interupsi tersebut, bahkan ia minta seluruh Anggota
DPRD introspeksi diri lantaran kemarin ada 12 dewan yang mangkir
paripurna. Bahkan ia mengaku malu dengan kejadian tersebut, apalagi
tindakan malas dewan ini sudah terjadi untuk kedua kalinya.
“Sebaiknya kita introspeksi diri, kita
juga banyak yang tidak hadir. Saya dan anggota yang hadir saya yakin
malu juga. Hanya yang tidak hadir saja yang tidak malu,” kata Buyung.
Ia juga menuturkan seharusnya paripurna
digelar pukul 10.00 WIB sebelum menjemputan piala Adipura. Hanya saja,
hingga pukul 10.00 WIB jumlah Dewan BU masih 12 orang yang belum
mencukupi syarat 50 persen plus 1 untuk paripurna. “Berarti dari DPRD
yang tidak taat Jadwal, kita tidak bisa menyalahkan. Tapi karena agenda
paripurna hanya penyampaian tertulis, seluruh anggota sepakat
dilanjutkan,” ujar Buyung
Sidang kemarin hanya mendengar tanggapan
fraksi terkait dengan 4 raperda yang diajukan Pemda BU. Keempat
Raperdea tersebut masing-masing Raperda Tentang Organisasi Tata Laksana
Penanaman Modal dan UPSA, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah, Raperda RTRW dan TErakhir Raperda tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.(qia)