ARGA MAKMUR – Terkait
dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Yanto, caleg DPRD Bengkulu Utara
(BU) terpilih dari Partai Golkar, KPU menolak melaporkan secara tertulis
ke polisi. KPU hanya akan berkoordinasi dengan polisi seputar dugaan
dan laporan caleg separtai Yanto, ke Panwaslu.
![]() |
Ketua KPU BU, Rodi, ST, M.Si menerangkan titik kampanye pilpres.SHANDY/RB
|
Ketua KPU BU Rodi, ST, M. Si menuturkan
ia tidak akan melaporkan secara tertulis lantaran tidak tertera dalam
rekomendasi Panwas. Panwas hanya meminta KPU untuk berkoordinasi dengan
polisi soal dugaan adanya penggunaan ijazah palsu tersebut.
“Kita akan laksanakan rekomendasi Panwas, isinya jelas diminta berkoordinasi dengan polisi, jadi kita akan koordinasikan,” kata Rodi.
Terkait kemungkinan kasus ini diusut secara hukum, KPU menyerahkannya
dengan polisi. KPU menegaskan jika secara aturan pemberkasan, KPU sudah
sesuai dengan aturan dan syarat yang diajukan Yanto ke KPU, untuk maju
pencalegkan sesuai aturan.
“Kami sudah cek berkas pendaftarannya, semuanya sudah sesuai. Ijazah
yang dituding asli itupun yang digunakan dalam pendaftaran jelas
dilegalisir oleh pejabat Dikbud. Mengenai cara mendapatkannya, itu
nantinya tergantung polisi mengusut atau tidak, atau nantinya terbukti
atau tidak,” kata Rodi.
KPU baru akan berkoordinasi dengan Polres BU dalam minggu ini. Ia juga
menegaskan jika kasus dugaan ijazah palsu tersebut sama sekali tidak
berpengaruh dengan batas waktu. Meskipun nantinya Yanto selaku caleg
terpilih sudah dilantik sebagai caleg. “Kasus itu tidak ada batas waktu,
termasuk jika nantinya caleg terpilih sudah bertugas sebagai anggota
DPRD,” pungkasnya. (qia)