Jumat, 20 Juni 2014

Jumat, Juni 20, 2014
ARGA MAKMUR – Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Yanto, caleg DPRD Bengkulu Utara (BU) terpilih dari Partai Golkar, KPU menolak melaporkan secara tertulis ke polisi. KPU hanya akan berkoordinasi dengan polisi seputar dugaan dan laporan caleg separtai Yanto, ke Panwaslu.

Ketua KPU BU, Rodi, ST, M.Si menerangkan titik kampanye pilpres.SHANDY/RB

Ketua KPU BU Rodi, ST, M. Si menuturkan ia tidak akan melaporkan secara tertulis lantaran tidak tertera dalam rekomendasi Panwas. Panwas hanya meminta KPU untuk berkoordinasi dengan polisi soal dugaan adanya penggunaan ijazah palsu tersebut.

“Kita akan laksanakan rekomendasi Panwas, isinya jelas diminta berkoordinasi dengan polisi, jadi kita akan koordinasikan,” kata Rodi.

Terkait kemungkinan kasus ini diusut secara hukum, KPU menyerahkannya dengan polisi. KPU menegaskan jika secara aturan pemberkasan, KPU sudah sesuai dengan aturan dan syarat yang diajukan Yanto ke KPU, untuk maju pencalegkan sesuai aturan.

“Kami sudah cek berkas pendaftarannya, semuanya sudah sesuai. Ijazah yang dituding asli itupun yang digunakan dalam pendaftaran jelas dilegalisir oleh pejabat Dikbud. Mengenai cara mendapatkannya, itu nantinya tergantung polisi mengusut atau tidak, atau nantinya terbukti atau tidak,” kata Rodi.

KPU baru akan berkoordinasi dengan Polres BU dalam minggu ini. Ia juga menegaskan jika kasus dugaan ijazah palsu tersebut sama sekali tidak berpengaruh dengan batas waktu. Meskipun nantinya Yanto selaku caleg terpilih sudah dilantik sebagai caleg. “Kasus itu tidak ada batas waktu, termasuk jika nantinya caleg terpilih sudah bertugas sebagai anggota DPRD,” pungkasnya. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar