Senin, 30 Juni 2014

Senin, Juni 30, 2014
ARGA MAKMUR – Tidak hanya surat suara di Bengkulu Utara (BU) yang saat ini masih kurang 534 lembar. Kemarin (26/6) KPU BU juga memastikan kekurangan sebanyak 2.080 formulir D3 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang akan dikirimkan di tiap PPS.

Kemarin (26/6) KPU menerima sebanyak 22.657 formulir yang dikirimkan oleh KPU Provinsi di KPU BU. Setelah dicek jumlah yang tertera dalam kardus pembungkus dan data kebutuhan formulir di BU, ternyata ada kekurangan sejumlah 2.080 tersebut.

Ketua KPU BU Rodi, ST, M.Si (celana jeans) saat mengecek formulir
dalam Pilpres yang ternyata masih ada kekurangan.SHANDY/RB
Formulir D3 PPWP PPS ini merupakan formulir berita acara penerimaan hasil penghitungan suara di tingkat PPS. D3 PPS dipegang oleh masing-masing PPS dan ditulis setelah masing-masing TPS menyerahkan hasil penghitungan suaranya saat 9 Juli mendatang.

Seharusnya, KPU BU kemarin menerima sebanyak 2.800 formulis D3 PPWP sesuai jumlah TPS yang ada di BU. Sedangkan yang diterima KPU kemarin sesuai jumlah yang tertera dalam kardus hanya sebanyak 720 set yang tiap setnya berisi 4 lembar.

Ketua KPU Bengkulu Utara Rodi, ST, M.Si menuturkan KPU belum melakukan penghitungan rinci tiap isi kardus. Namun sesuai jumlah yang tertera di atas kardus pembungkus, jelas ada kekurangan jumlah formulir yang diterima KPU BU.

‘’Kita belum cek isi dalamnnya, nanti setelah akan dibagi sesuai kebutuhan masing-masing PPK, PPS dan TPS. Tapi di depan kardus jelas ada kertas yang menerangkan jumlah formulir di dalam kardus, di sana kita ketahui ada kekurangan,” terang Rodi.

Ia akan langsung melaporkan kekurangan tersebut ke KPU Provinsi untuk diminta penambahan lagi. Nantinya KPU akan membuka lagi formulir untuk siap dikirimkan ke masing-masing PPK, PPS dan TPS untuk pelaksanaan pemungutan suara 9 Juli.

Bukan tak mungkin, kekurangan akan bertambah lagi jika nyatanya KPU menemukan adanya kekurangan isi formulir dalam kardus ataupun formulir yang rusak.

“Sekarang barangnya tetap kita terima. Mengenai ada kekurangan atau formulir yang rusak nantinya akan kita minta penambahan dan pergantian dengan KPU Provinsi,” pungkas Rodi. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar