Rabu, 25 Juni 2014

Rabu, Juni 25, 2014
ARGA MAKMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara (BU) mengakui telah melegalisir ijazah paket C milik Yanto caleg terpilih Partai Golkar Dapil BU III. Belakangan, ijazah tersebut digugat oleh caleg lainnya lantaran disebut palsu.

Kadis Dikbud Haryadi, S.Pd, MM, M.Si menuturkan, sebelum melakukan legalisir Dikbud sudah mengcek data peserta kelompok belajar dan mereka yang lulus ujian paket. Hasilnya? Yanto masuk dalam salah satu peserta paket C yang lulus.

“Makanya kita berani mengesahkan atau melegalisir ijazah pak Yanto. Karena namanya memang ada sebagai peserta ujian,” terang Haryadi.

Selain itu, nama kelompok belajar Yanto juga memiliki badan hukum yang jelas dan dibuat di atas akta notaris. Hal ini disebutnya sebagai salah satu persyaratan berdirinya kelompok belajar untuk sekolah paket C. “Kalau berkasnya tidak lengkap tentunya kami (Dikbud, red) juga tidak berani mengesahkannya,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan Yanto yang tidak ikut belajar sejak awal, menurutnya hal itu wewenang Ketua kelompok atau pengelola kelompok belajar yang mengadakan ujian paket C. Pasalnya, Dikbud menerima calon peserta ujian berdasarkan rekomendasi dari kelompok belajar yang menyatakan orang tersebut menjadi kelompok belajar.

“Ijazah paket itu juga sudah lama, sejak 2008 saat saya belum menjabat. Makanya saya tidak tahu jelas bagaimana mekanismenya. Tapi saya yakin tidak ada yang aneh apalagi ijazah palsu jika sudah dilegalisir oleh pejabat saya,” pungkasnya.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar