ARGA MAKMUR – Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara (BU) mengakui telah melegalisir
ijazah paket C milik Yanto caleg terpilih Partai Golkar Dapil BU III.
Belakangan, ijazah tersebut digugat oleh caleg lainnya lantaran disebut
palsu.
Kadis Dikbud Haryadi, S.Pd, MM,
M.Si menuturkan, sebelum melakukan legalisir Dikbud sudah mengcek data
peserta kelompok belajar dan mereka yang lulus ujian paket. Hasilnya?
Yanto masuk dalam salah satu peserta paket C yang lulus.
“Makanya kita berani mengesahkan
atau melegalisir ijazah pak Yanto. Karena namanya memang ada sebagai
peserta ujian,” terang Haryadi.
Selain itu, nama kelompok belajar
Yanto juga memiliki badan hukum yang jelas dan dibuat di atas akta
notaris. Hal ini disebutnya sebagai salah satu persyaratan berdirinya
kelompok belajar untuk sekolah paket C. “Kalau berkasnya tidak lengkap
tentunya kami (Dikbud, red) juga tidak berani mengesahkannya,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan Yanto yang
tidak ikut belajar sejak awal, menurutnya hal itu wewenang Ketua
kelompok atau pengelola kelompok belajar yang mengadakan ujian paket C.
Pasalnya, Dikbud menerima calon peserta ujian berdasarkan rekomendasi
dari kelompok belajar yang menyatakan orang tersebut menjadi kelompok
belajar.
“Ijazah paket itu juga sudah lama,
sejak 2008 saat saya belum menjabat. Makanya saya tidak tahu jelas
bagaimana mekanismenya. Tapi saya yakin tidak ada yang aneh apalagi
ijazah palsu jika sudah dilegalisir oleh pejabat saya,” pungkasnya.(qia)