ARGA MAKMUR – Polisi
akhirnya menangkap Ko (28) warga Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung
Palik (TAP) Bengkulu Utara (BU). Dia sebelumnya dilaporkan melakukan
pencabulan terhadap Mekar (17) tetangganya sendiri yang berstatus salah
satu santri di pondok pesantren di Kota Bengkulu.
Ia ditangkap Polisi setelah sempat
kembali lagi dilaporkan orangtua lantaran diduga membawa lari korban.
Hal ini diduga dilakukan korban lantaran keluarga korban menolak
menikahkan korban dengan pelaku yang berstatus memiliki istri dan anak
tersebut.
Data terhimpun, Polisi saat ditangkap
polisi juga menunjukan barang bukti berupa perjanjian pernikahan yang
dibuat antara pelaku dan korban. Menariknya surat tersebut hanya dibuat
dengan kertas tulis biasa tanpa adanya saksi-saksi yang
menandatanganinya.
Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH
melalui Kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt menuturkan jika Polisi
sudah menetapkan Ko sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mekar.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka terutama
untuk menguak modus pencabulan yang dilakukan pelaku.
“Kita sudah amankan tersangka di
Mapolres. Saat ini kita masih melakukan proses penyidikan untuk mencari
alat bukti dan saksi yang kuat terkait kasus tersebut,” kata Kasat.
Sementara kerabat korban Ru mengakui
adanya surat yang disebut pernyataan nikah antara korban dan pelaku
tersebut. Namun ia memastikan jika surat tersebut tidak sah, pasalnya
sama sekali tidak ada keluarga yang hadir langsung dalam pernikahan yang
disebut oleh tersangka.
“Malah katanya pernikahan itu disaksikan
oleh wali melalui HP saat mendengar ijab kabul, selain itu juga tidak
ada saksi-saksi yang menandatangani surat perjanjian nikah tersebut,”
tegas Ru. (qia)