Rabu, 18 Juni 2014

Rabu, Juni 18, 2014
ARGA MAKMUR – Polisi akhirnya menangkap Ko (28) warga Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Bengkulu Utara (BU). Dia sebelumnya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap Mekar (17) tetangganya sendiri yang berstatus salah satu santri di pondok pesantren di Kota Bengkulu.
 
Ia ditangkap Polisi setelah sempat kembali lagi dilaporkan orangtua lantaran diduga membawa lari korban. Hal ini diduga dilakukan korban lantaran keluarga korban menolak menikahkan korban dengan pelaku yang berstatus memiliki istri dan anak tersebut.

Data terhimpun, Polisi saat ditangkap polisi juga menunjukan barang bukti berupa perjanjian pernikahan yang dibuat antara pelaku dan korban. Menariknya surat tersebut hanya dibuat dengan kertas tulis biasa tanpa adanya saksi-saksi yang menandatanganinya.

Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt menuturkan jika Polisi sudah menetapkan Ko sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mekar. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka terutama untuk menguak modus pencabulan yang dilakukan pelaku.

“Kita sudah amankan tersangka di Mapolres. Saat ini kita masih melakukan proses penyidikan untuk mencari alat bukti dan saksi yang kuat terkait kasus tersebut,” kata Kasat.

Sementara kerabat korban Ru mengakui adanya surat yang disebut pernyataan nikah antara korban dan pelaku tersebut. Namun ia memastikan jika surat tersebut tidak sah, pasalnya sama sekali tidak ada keluarga yang hadir langsung dalam pernikahan yang disebut oleh tersangka.

“Malah katanya pernikahan itu disaksikan oleh wali melalui HP saat mendengar ijab kabul, selain itu juga tidak ada saksi-saksi yang menandatangani surat perjanjian nikah tersebut,” tegas Ru. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar