ARGA MAKMUR – KPU
Bengkulu Utara (BU) berkoordinasi dengan Polres BU terkait dugaan ijazah
palsu yang digunakan caleg DPRD BU Dapil III terpilih sebagai
persyaratan mendaftar di KPU. KPU bahkan mengaku mendapatkan dukungan
dari Polres BU terkait tupoksi KPU dalam hal menerima berkas dan
mengesahkan caleg tersebut untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sesuai rekomendasi Panwaskab BU, Ketua
KPU BU Rodi, ST, M,Si menuturkan hanya melakukan koordinasi dengan
Polres BU. Terutama terkait berkas atas nama Caleg Golkar atas nama
Yanto ke KPU sebagai persyaratan. Hasilnya? Polisi sependapat jika KPU
sudah sesuai aturan yang menyatakan berkas persyaratan Yanto termasuk
ijazah paket C yang digunakannya, sah. “Polisi juga berpendapat,
kami (KPU, red) sudah sesuai aturan. Karena yang membuktikan ijazah
tersebut ada atau tidak (asli atau palsu) dari Dinas Pendidikan. Dalam
persyaratan jelas fotokopi ijazah sudah dilegalisir dan tanda tangan
asli,” terang Rodi.
Terkait kemungkinan kasus tersebut akan
diusut secara mendalam oleh Polres BU? Ia menyerahkan sepenuhnya dengan
Polisi. Ia menilai sesuai rekomendasi Panwas KPU hanya diminta untuk
berkoordinasi dan tidak melapor secara tertulis. Labih-lebih ia menilai
jika benar kasus tersebut merupakan kasus pidana sehingga wewenang Polri
atau orang yang merasa dirugikan untuk melapor ke polisi.
“Kami tidak berhak mencapuri mengenai
apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke ranah pidana atau tidak, itu
wewenang kepolisian. Tugas kami sesuai rekomendasi panwas sudah tuntas
untuk melakukan koordinasi,” terang Rodi.
Lantaran sampai saat ini belum ada
keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, ia memastikan akan tetap
melaksanakan pelantikan caleg sesuai dengan hasil pelno penetapan caleg
terpilih, termasuk nama Yanto didalamnya. Namun ia memastikan kasus
dugaan ijazah palsu bukan merupakan kasus pemilu yang berarti tidak ada
batas waktu kadaluarsa layaknya kasus pemilu pada umumnya.
“Jadi kapanpun kalau sudah
berkekuatan hukum tetap tetap kita tindaklanjuti. Saat ini proses
pentahapan pemilu termasuk pelantikan tetap sesuai jadwal,” demikian
Rodi. (qia)