Rabu, 25 Juni 2014

Rabu, Juni 25, 2014
ARGA MAKMUR – Pembentukan Kabupaten Pekal yang merupakan pemekaran dari Bengkulu Utara (BU) Kecamatan Ketahun, Napal Putih, Ulok Kupoi dan Putri Hijau terancam ditolak atau molor lagi. Pasalnya, pembentukan kabupaten ini baru mengantongi 4 kecamatan atau kurang satu dari persyaratan resmi 5 kecamatan.

Sekretaris Presidium Pemekaran Ibnu Maja, S.Kom menuturkan sampai saat ini belum ada ketegasan permohonan pemekaran kebupaten yang diajukan presidum ditolak lantaran kurang syarat. Namun ia mengakui saat konsultasi dengan Bupati BU Dr. Ir. HM. Imron Rosyadi, MM, M.Si, presidium disarankan membentuk satu kecamatan lagi.

“Pak Bupati menyarankan dibentuk dulu satu kecamatan lain. Belum ada ketegasan berkas kami kurang syarat. Tapi syarat harus 5 kecamatan,” kata Maja.

Saran tersebut wajar disampaikan Imron, agar berkas yang diajukan presidium tidak mundur lagi saat diajukan ke DPRD BU maupun gubernur. Bahkan, kini sudah ada satu berkas lagi rencana pemekaran kecamatan baru yaitu Kecamatan Pinang Raya yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Ketahun.
“Berkas pemekaran kecamatan sudah dikirim ke Bagian Pemerintahan untuk ditindaklanjuti. Hanya saja saat ini terhalang moratorium kecamatan sehingga bagian pemerintahan tidak memiliki dana untuk cek ke lokasi,” tambah Maja.

Meski saat ini masih pemekaran 1 kecamatan lagi, Presidium Kabupaten Pekal terus bekerja. Saat ini presidium kabupaten tengah menyusun peta Kabupaten Pekal yang akan diajukan dalam berkas usulan pemekaran. “Target kita ini adalah pembahasan pertama anggota DPRD Baru. Awal tahun sudah masuk ke DPRD BU dan bisa langsung disahkan,” jelas Maja.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar