ARGA MAKMUR – Pembentukan Kabupaten
Pekal yang merupakan pemekaran dari Bengkulu Utara (BU) Kecamatan
Ketahun, Napal Putih, Ulok Kupoi dan Putri Hijau terancam ditolak atau
molor lagi. Pasalnya, pembentukan kabupaten ini baru mengantongi 4
kecamatan atau kurang satu dari persyaratan resmi 5 kecamatan.
Sekretaris Presidium Pemekaran Ibnu
Maja, S.Kom menuturkan sampai saat ini belum ada ketegasan permohonan
pemekaran kebupaten yang diajukan presidum ditolak lantaran kurang
syarat. Namun ia mengakui saat konsultasi dengan Bupati BU Dr. Ir. HM.
Imron Rosyadi, MM, M.Si, presidium disarankan membentuk satu kecamatan
lagi.
“Pak Bupati menyarankan dibentuk dulu
satu kecamatan lain. Belum ada ketegasan berkas kami kurang syarat. Tapi
syarat harus 5 kecamatan,” kata Maja.
Saran tersebut wajar disampaikan Imron,
agar berkas yang diajukan presidium tidak mundur lagi saat diajukan ke
DPRD BU maupun gubernur. Bahkan, kini sudah ada satu berkas lagi rencana
pemekaran kecamatan baru yaitu Kecamatan Pinang Raya yang merupakan
pemekaran dari Kecamatan Ketahun.
“Berkas pemekaran kecamatan sudah
dikirim ke Bagian Pemerintahan untuk ditindaklanjuti. Hanya saja saat
ini terhalang moratorium kecamatan sehingga bagian pemerintahan tidak
memiliki dana untuk cek ke lokasi,” tambah Maja.
Meski saat ini masih pemekaran 1
kecamatan lagi, Presidium Kabupaten Pekal terus bekerja. Saat ini
presidium kabupaten tengah menyusun peta Kabupaten Pekal yang akan
diajukan dalam berkas usulan pemekaran. “Target kita ini adalah
pembahasan pertama anggota DPRD Baru. Awal tahun sudah masuk ke DPRD BU
dan bisa langsung disahkan,” jelas Maja.(qia)