ARGA MAKMUR – Minuman
keras (Miras) berbagai merek dalam jumlah dua ratus botol lebih, serta
puluhan liter miras tradisional yakni tuak yang berhasil disita Polres
Bengkulu Utara (BU) dalam Operasi Pekat, segera dimusnahkan. Saat ini
miras tersebut, termasuk hasil sitaan polsek jajaran, telah dikumpulkan
di Mapolres BU.
![]() |
Nampak minuman keras (Miras) sejumlah ratusan botol diamankan di Mapolres dan siap dimusnahkan
|
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad
Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt menuturkan
ratusan botol miras tersebut disita polisi dari beberapa warung yang
menjualnya di BU dan Benteng. Barang-barang tersebut nantinya akan
dimusnahkan diakhir Operasi Pekat Nala yakni operasi jelang bulan Suci
Ramadhan.
“Saat ini operasi masih berjalan
dan jajaran polsek maih mencari kemungkinan adanya miras dan tindakan
pelanggaran pidana lain yang masuk dalam operasi penyakit masyarakat,”
ujar Kasat.
Selain barang sitaan tersebut,
Polisi juga mengungkap dan menangkap beberapa pelaku tindak pidana
perjudian di wilayah BU dan Benteng yang kini tengah di proses lebih
lanjut. Sementara pemilik atau penjual yang mirasnya disita polisi
diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi
perbuatannya.
“Kita sudah buat surat penyitaan
pada warung-warung yang menjual miras tersebut. Mereka berjanji tidak
mengulangi menjual barang tersebut. Jika masih kita dapati, kita
tentunya akan mengambil tindakan yang lebih tegas,” tegas Kasat.
Kasat Reskrim meminta masyarakat
untuk bekerjasama dengan Polri memberikan informasi jika ada di sekitar
tempat tinggalnya warung yang menjual miras. Selain miras, polisi sangat
mengharapkan bantuan masyarakat memberi infromasi adanya praktik
perjudian baik itu judi kartu maupun togel yang mungkin masih beredar di
wilayah BU dan Benteng.
“Peran serta masyarakat dalam
memberikan informasi tentunya sangat kami harapkan. Kalaupun ada
informasi, kami akan merahasiakan pemberi informasi dan menindak
pelakunya,” pungkas Kasat Reskrim.(qia)