ARGA MAKMUR – Plt Kades
Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur kemarin (19/6) mendatang Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) BU. Ia melaporkan kembali
beroperasinya tambang liar di desanya yang menggali batu sungai
menggunakan alat berat pada malam hari.
Diterangkan Johan, ia melihat sendiri
alat berat y mengambil batu di sungai Desa Gunung Agung. Lokasi tersebut
merupakan lokasi pengolahan batu yang tidak memiliki izin penambangan. Selain itu, ia juga tidak pernah merasa
mengeluarkan izin lingkungan untuk aktivitas penambangan. Hal ini
lantaran aktivitas penambangan mengancam lokasi persawahan yang tidak
jauh dari lokasi penambangan.
“Warga sudah pernah ribut soal adanya
penambangan batu, sawah warga rusak. Sekarang kembali lagi. Makanya kami
bertanya dengan Distamben selaku yang berhak mengeluarkan izin,” tegas
Johan.
Menariknya, saat dilaporkan, Distamben
justru terkejut lantaran merasa tidak pernah mengeluarkan izin
penambangan galian C di Desa Gunung Agung. Bahkan Distamben menegaskan
jika penambangan tersebut ilegal.
“Kami meminta Distamben selaku instansi
yang berwenang tidak diam saja. Karena jika penambangan terjadi maka
akan mengancam lokasi persawahan masyarakat,” ujar Johan.
Kadis Tamben Ramadnus, SE mengakui jika
pernah ada izin Usaha Pertambangan di Desa Gunung Agung. Namun seiring
penolakan masyarakat, sejak awal tahun lalu Distamben tidak lagi
memperpanjang izin penambangan tersebut.
“Jadi kalau ada seperti yang dikatakan
masyarakat (Penambangan, red) itu jelas illegal. Karena kami tidak
mengeluarkan izin, kami akan segera turunkan tim meninjau lokasi,” kata
Ramadanus.
Bahkan ia juga meminta masyarakat
langsung berkoordinasi dengan polisi jika kembali menemukan alat berat
beraktivitas di sungai Gunung Agung lantaran memastikan tidak ada izin.
“Itu jelas pelanggaran pidana, dan ada sanksi pidananya dalam
Undang-Undang tentang Pertambangan,” pungkasnya. (qia)