Rabu, 25 Juni 2014

Rabu, Juni 25, 2014
ARGA MAKMUR – Plt Kades Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur kemarin (19/6) mendatang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) BU. Ia melaporkan kembali beroperasinya tambang liar di desanya yang menggali batu sungai menggunakan alat berat pada malam hari.

Diterangkan Johan, ia melihat sendiri alat berat y mengambil batu di sungai Desa Gunung Agung. Lokasi tersebut merupakan lokasi pengolahan batu yang tidak memiliki izin penambangan. Selain itu, ia juga tidak pernah merasa mengeluarkan izin lingkungan untuk aktivitas penambangan. Hal ini lantaran aktivitas penambangan mengancam lokasi persawahan yang tidak jauh dari lokasi penambangan.

“Warga sudah pernah ribut soal adanya penambangan batu, sawah warga rusak. Sekarang kembali lagi. Makanya kami bertanya dengan Distamben selaku yang berhak mengeluarkan izin,” tegas Johan.

Menariknya, saat dilaporkan, Distamben justru terkejut lantaran merasa tidak pernah mengeluarkan izin penambangan galian C di Desa Gunung Agung. Bahkan Distamben menegaskan jika penambangan tersebut ilegal.

“Kami meminta Distamben selaku instansi yang berwenang tidak diam saja. Karena jika penambangan terjadi maka akan mengancam lokasi persawahan masyarakat,” ujar Johan.

Kadis Tamben Ramadnus, SE mengakui jika pernah ada izin Usaha Pertambangan di Desa Gunung Agung. Namun seiring penolakan masyarakat, sejak awal tahun lalu Distamben tidak lagi memperpanjang izin penambangan tersebut.

 “Jadi kalau ada seperti yang dikatakan masyarakat (Penambangan, red) itu jelas illegal. Karena kami tidak  mengeluarkan izin, kami akan segera turunkan tim meninjau lokasi,” kata Ramadanus.

Bahkan ia juga meminta masyarakat langsung berkoordinasi dengan polisi jika kembali menemukan alat berat beraktivitas di sungai Gunung Agung lantaran memastikan tidak ada izin. “Itu jelas pelanggaran pidana, dan ada sanksi pidananya dalam Undang-Undang tentang Pertambangan,” pungkasnya. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar