Truk tersebut masing-masing
milik PT Rejang Mandiri Group (RMG), Anggi Leoni Group (ALG) dan
angkutan kelapa sawit milik PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Untungnya
pemblokiran jalan ini tidak sampai berujung bentrok, lantaran polisi
yang datang ke TKP langsung memediasi warga dan ketiga manajemen
perusahaan.
Aksi puluhan warga ini
dilakukan lantaran ketiga perusahaan dinilai sudah mengingkari
perjanjian dengan masyarakat. Tanggal 5 Juni lalu, warga bertemu dan
minta perusahaan memperbaiki jalan desa yang rusak akibat aktivitas
perusahaan. Hasilnya? Perusahaan masing-masing bersedia memperbaiki
jalan dengan nominal Rp 18 juta tiap perusahaan.
Dua perusahaan tambang akan
membantu material senilai Rp 18 juta, PT BRS akan memberikan dana
langsung Rp 18 juta untuk perbaikan jalan Desa Lubuk Tanjung sekitar 2.5
KM tersebut.
Dalam perjanjian 5 Juni
tersebut, ketiga perusahaan berjanji akan memenuhi janjinya paling
lambat 15 Juni. Jika dua perusahaan sudah mulai melakukan penimbunan
material, PT BRS belum membayar uang Rp 18 juta untuk perbaikan jalan.
Warga yang semula tumpah ke
jalan membubarkan diri setelah polisi minta mereka berkumpul di salah
satu rumah dan melakukan pembicaraan. Warga baru membubarkan diri
setelah PT. BRS menyerahkan uang Rp 18 juta untuk perbaikan jalan sesuai
janji mereka.
Camat Air Napal, Yoyo
Suparyo menuturkan kemarahan warga murni lantaran PT. BRS. Sedangkan,
pengakuan PT. BRS mereka baru kemarin bisa membayar lantaran pengeluaran
dana harus koordinasi dengan kantor pusat di Jakarta. “Tadi setelah
uangnya dibayar sesuai perjanjian waktu rapat sebelumnya, tidak ada
masalah lagi. Masyarakat sudah bisa menerima,” terang Yoyo.
Kapolres BU AKBP. Ahmad
Tarmizi, SH melalui Kapolsek Air Besi IPDA. Darlan menuturkan polisi
hanya mengamankan dan memediasi warga. Meski sempat bersitegang dengan
warga saat polisi minta mereka tidak menghadang jalan, namun warga
dengan kesadaran sendiri membubarkan diri setelah tuntutan mereka
dipenuhi.
“Sekarang kondisinya sudah
kondusif, warga hanya emosi mengira perusahaan ingkar janji karena sudah
lewat batas waktu. Sekarang jalan sudah lancar kembali dan perusahaan
tetap beraktivitas,” demikian kapolres.(qia)