ARGA MAKMUR – Selain ditemukan kerusakan surat suara
Pilpres seperti sudah tercoblos, robek dan tinta cetak yang tidak
merata, setelah seluruh surat suara selesai dilakukan pelipatan kemarin
(25/6) ternyata kurang 534 lembar. Jumlah ini masih ditambah lagi dengan
11 lembar surat suara yang rusak.
Ketua KPU Bengkulu Utara Rodi, ST, M.Si menjelaskan, berdasarkan
jumlah yang tertera di 51 kotak surat suara yang diterima dari KPU
Provinsi, surat suara BU sebanyak 205.176 lembar. Namun setelah
pengecekan, surat suara yang tersebut hanya 204.642 lembar. Ada
kekeurangan 543 lembar.
“Kekurangan itu tidak terjadi pada satu paket kardus tetapi di
beberapa kardus. Tadi langsung kami laporkan kekurangan ini secara lisan
ke KPU Provinsi dan akan disusul secara tertulis. Kami meminta
pergantian surat suara yang kurang maupun rusak tersebut dan
diperkirakan akan diterima seminggu lagi,’’ terang Rodi.
Terkait 11 surat suara yang rusak, KPU hanya menemukan satu surat
suara yang kerusakannya berbentuk tercoblos. Sedangkan 10 lainnya rusak
lantaran robek dan tinta cetak yang tidak merata sehingga menutupi
gambar salah satu pasangan Capres.
“Saya yakin adanya kertas suara yang dicoblos itu bukan suatu
kesengajaan. Apalagi posisi coblosannya tidak masuk ke dalam salah satu
kolom capres/cawapres. Jumlahnya juga hanya satu lembar,” terang Rodi.
Setelah dilakukan pergantian surat suara yang rusak maupun kurang,
KPU baru akan mulai mendistribusikan logistik pemilu tersebut ke
masing-masing PPS yang dijadwalkan sejak 3 Juli mendatang.
Waspada Form C1
Di tempat lainnya, anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, Sarjan Effendi mengingatkan perlunya kewaspadaan dan kehati-hati
untuk pengisian form C1 Pilpres mendatang. Pasalnya kesalahan pengisian
form C1 inilah yang berujung menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Sarjan meminta setiap KPPS, hanya satu orang yang bertugas dan
bertanggung jawab atas pengisian form.
“Jadi tidak mesti semuanya terlibat dalam pengisian form C1. Ini
belajar dari pelaksanaan pileg lalu. Form C1 tidak diisi oleh satu
orang, bergantian. Nah Pilpres ini, harus diusahakan yang mengisi hanya
orang satu saja yang ditunjuk dan bertanggung jawab,” kata Sarjan.
Akibat kesalahan itu pula, berakibat antara jumlah suara dalam form
C1 tidak sama dengan rincian perolehan suara sesungguhnya. Kesalahan
demikian yang kerap terjadi waktu pileg, dan itu berujung masalah.
“Kita berupaya menekan sekecil mungkin terjadinya kesalahan yang itu
disebabkan oleh pihak kita (penyelenggara pemilu),” sebutnya.
Ditambahkan Sarjan, dalam pilpres kali ini ada penambahan berkas form
berupa form C7. Yakni memuat data-data warga yang menggunakan hak
pilihnya. Data ini tidak saja berisi DPT yang menggunakan hak suaranya,
tapi juga pemilih yang masuk DPK, DPKTB atau bahkan warga yang hanya
memilih dengan berdasarkan KTP yang dimiliki.
“Di pileg lalu form ini tidak ada. Baru di pilres ini. Gunanya untuk
mengetahui berapa warga yang menggunakan hak pilihnya di setiap TPS.
Jadi bisa terbaca dari sini,” sampainya.(qia/hue)
sumber