![]() |
Jo (24), tersangka pengedar ganja asal Pagar Alam yang tinggal di Arga Makmur, BU, saat digelandang polisi. |
ARGA MAKMUR – Satuan Narkoba Polres Bengkulu Utara
(BU) terus menuai hasil dalam memburu pelaku penyalahgunaan dan pengedar
narkoba. Dalam 6 bulan belakangan ini, sudah 5 kasus narkoba berasil
diungkap dan menjebloskan 6 tersangka ke bui.
Terakhir, Minggu (8/6) lalu Polres BU menangkap tersangka ganja yang
beroperasi di wilayah Arga Makmur. Adalah Jo (24) warga asal Pagar Alam
Sumsel yang beberapa bulan terakhir tinggal di Kelurahan Purwodadi
berprofesi sebagai juru parkir. Pekerjaan tersebut ternyata hanya kedok,
karena kuat dugaan profesi utama Jo adalah pengedar ganja.
Jo ditangkap polisi bersama barang bukti 20 paket kecil ganja, yang
perpaketnya seharga Rp 50 ribu. Barang haram itu ditemukan saat
penggeledahan tempat kontrakannya, ganja tergantung di dinding kontrakan
tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Narkoba
Iptu. M Indra Parameswara menuturkan, penangkapan berawal dari
informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai
pengedar narkoba. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan
termasuk saat tersangka bekerja sebagai juru parkir.
Setelah mendapati data kuat kalau Jo memiliki narkoba golongan I
jenis tanaman di rumahnya, Minggu pukul 10.00 WIB, polisi melakukan
penggerebekan kontrakan tersangka. Jo tak bisa lagi berkelit saat polisi
menemukan barang bukti berupa 20 paket kecil ganja. “Kita sudah
beberapa hari menyelidiki tersangka menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah kita dapati kepastian, barulah dilakukan penangkapan,”
terangnya.
Kepada polisi, Jo mengaku jika barang haram tersebut sengaja
dibawanya dari Pagar Alam, Sumsel dan akan diedarkannya di BU. Dari
Pagar Alam, barang tersebut dibawanya menggunakan bus dan tiba di Arga
Makmur.“Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kini masih kita
lakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya orang lain yang juga
terlibat,” terang Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20
tahun dan minimal 5 tahun. Tak hanya itu, ia juga terancam denda
maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar. Polisi menjeratnya dengan
Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
Jual Ganja Untuk Sekolah Anak
Ditemui RB di sela-sela pemeriksaan polisi, Jo mengaku nekat menjual
ganja lantaran penghasilannya yang didapat dari bekerja sebagai juru
parkir tak cukup untuk biaya anak dan istrinya di Pagar Alam. Apalagi
tahun ini anak sulungnya akan memasuki SD, tentu membutuhkan biaya
tambahan. “Saya baru coba-coba jual ganja, karena anak saya mau
sekolah, butuh tambahan uang untuk anak saya,” kata Jo.
Barang haram itu didapatkannya dari temannya di Pagar Alam dan hanya
diminta menjualkannya di Arga Makmur. Ia mengaku belum banyak menjual
barang haram tersebut.(qia)