Jumat, 13 Juni 2014

Jumat, Juni 13, 2014
Jo (24), tersangka pengedar ganja asal Pagar Alam
yang tinggal di Arga Makmur, BU,
saat digelandang polisi.
ARGA MAKMUR – Satuan Narkoba Polres Bengkulu Utara (BU) terus menuai hasil dalam memburu pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Dalam 6 bulan belakangan ini, sudah 5 kasus narkoba berasil diungkap dan menjebloskan 6 tersangka ke bui.

Terakhir, Minggu (8/6) lalu Polres BU menangkap tersangka ganja yang beroperasi di wilayah Arga Makmur. Adalah Jo (24) warga asal Pagar Alam Sumsel yang beberapa bulan terakhir tinggal di Kelurahan Purwodadi berprofesi sebagai juru parkir. Pekerjaan tersebut ternyata hanya kedok, karena kuat dugaan profesi utama Jo adalah pengedar ganja.

Jo ditangkap polisi bersama barang bukti 20 paket kecil ganja, yang perpaketnya seharga Rp 50 ribu. Barang haram itu ditemukan saat penggeledahan tempat kontrakannya, ganja tergantung di dinding kontrakan tersebut.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Narkoba Iptu. M Indra Parameswara menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pengedar narkoba. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan termasuk saat tersangka bekerja sebagai juru parkir.

Setelah mendapati data kuat kalau Jo memiliki narkoba golongan I jenis tanaman di rumahnya, Minggu pukul 10.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan kontrakan tersangka. Jo tak bisa lagi berkelit saat polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket kecil ganja.  “Kita sudah beberapa hari menyelidiki tersangka menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah kita dapati kepastian, barulah dilakukan penangkapan,” terangnya.

Kepada polisi, Jo mengaku jika barang haram tersebut sengaja dibawanya dari Pagar Alam, Sumsel dan akan diedarkannya di BU. Dari Pagar Alam, barang tersebut dibawanya menggunakan bus dan tiba di Arga Makmur.“Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kini masih kita lakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya orang lain yang juga terlibat,” terang Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.  Tak hanya itu, ia juga terancam denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

Jual Ganja Untuk Sekolah Anak

Ditemui RB di sela-sela pemeriksaan polisi, Jo mengaku nekat menjual ganja lantaran penghasilannya yang didapat dari bekerja sebagai juru parkir tak cukup untuk biaya anak dan istrinya di Pagar Alam. Apalagi tahun ini anak sulungnya akan memasuki SD, tentu membutuhkan biaya tambahan.   “Saya baru coba-coba jual ganja, karena anak saya mau sekolah, butuh tambahan uang untuk anak saya,” kata Jo.

Barang haram itu didapatkannya dari temannya di Pagar Alam dan hanya diminta menjualkannya di Arga Makmur. Ia mengaku belum banyak menjual barang haram tersebut.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar