ARGA MAKMUR – Caleg
terpilih DPRD Bengkulu Utara (BU) Asal Partai Golkar Dapil BU III Yanto
kemarin dilaporkan ke Panwaskab BU terkait dugaan penggunaan ijazah
palsu sewaktu mendaftar sebagai caleg. Laporan tersebut dibuat oleh
rekan separtainya, Kusdi.
Divisi Hukum dan Penindakan Panwaskab BU
Bejo, S.Pt menuturkan, kemarin (2/6) Kusdi datang sendiri melaporkan
dugaan ijazah paket C (setara SMA) yang digunakan Yanto tersebut adalah
palsu. “Laporannya sudah kita terima dan sudah kita periksa pelapor
dalam kasus ini,” kata Bejo.
Diterangkan Bejo, versi Kusdi ia sudah
melakukan klarifikasi pada beberapa pihak termasuk pengelola Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tertulis dalam ijazah tersebut.
Hasilnya, PKBM terkait merasa sama sekali tidak menyelenggarakan ujian
paket C pada tahun ijazah tersebut dikeluarkan. “Itu masih pengakuan
pelapor dan akan kita klarifikasi lebih dalam lagi pada pihak terkait
dalam laporan ini,” terang Bejo.
Hari ini, Panwas akan memanggil
pengelola PKBM untuk diklarifikasi mengenai laporan tersebut. Setelah
itu, tentunya panwas juga akan memeriksa Yanto sebagai terlapor.
“Hasil pemeriksaan ini tidak kita
laporakan ke polisi melainkan KPU. KPU yang akan kita minta
berkoordinsai dengan polisi, karena yang menetapkan syarat caleg itu
lengkap dan menetapkan DCT adalah KPU,” terangnya.
Sementara itu, Seretaris DPD Golkar BU
Mahdi Singarimbun, SE menuturkan sudah mendengar sengketa antar calegnya
tersebut. Ia menegaskan tudingan Kusdi tersebut tidak benar lantaran
secara berkas yang diberikan Yanto ke Partai dan dilanjutkan ke KPU
sudah sesuai aturan.
“Ijazah tersebut sudah dilegalisir
Dikbud, aslinya juga sudah saya pegang. Jadi yang palsu itu yang mana,
saya sesalkan Pak Kusdi tidak berkoordinasi dengan Partai,” kata Mahdi.
Selain itu, Golkar juga sudah siap
dengan gugatan tersebut, bahkan ia sudah mengambil beberapa ijazah paket
C milik orang lain yang juga dikeluarkan oleh PKBM yang sama dan pada
tahun yang sama. Ijazah tersebut juga sempat digunakan Yanto saat maju
sebagai calon kades dan terpilih.
“Mengapa harus ke Panwas, langsung saja
ke polisi karena ini bukan lagi ranah panwas, dan calon terpilih sudah
ditetapkan,” pungkas Mahdi. (qia)