ARGA MAKMUR – Tersangka
bandar ganja, He (23) warga Kelurahan Pasar Lais Kecamatan Lais yang
ditangkap di Curup rejang Lebong sepertinya tak ingin hanya ia sendiri
di penjara. Ia memilih kooperatif dengan polisi berusaha mengungkap
jaringan lain yang mengedar ganja di wilayah BU – Benteng.
Sebagaimana diketahui, He dijerat polisi
dengan pasal berlapis diantaranya pada 114 dan Pasal 111 Undang-Undang
No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam PAsal 114, He Diancam hukuman
maksimal 20 tahun penjara dan minima l5 tahun lantaran menjadi perantara
terhadap pembelian narkoba jenis ganja yang dilakukan Adimansyah
tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu.
Selain barang bukti 1 paket besar ganja
dan 1 paket sedang yang disita polisi dari tangan Adimansyah, polisi
juga mendapatkan 1 paket kecil seharga Rp 50 ribu di amar He saat
dilakukan penggeledahan. Barang tersebut terletak di bawah tempat tidur
He.
Kepada RB, He mengakui semua yang
dituduhkan polisi padanya, termasuk 1 paket kecil ganja di kamarnya
tersebut benar miliknya. Ia juga berjanji tidak akan mempersulit
penyidikan polisi bahkan sudah membuka beberapa nama pelaku pengedar
ganja dan tempat biasa mereka mangkal.
“Semuanya sudah saya buka (dengan
polisi, red), saya tidak mempersulit. Siapa yang terlibat akan saya
buka, saya juga tidak ingin sendirian di sini (penjara, red),” kata He.
Ia menuturkan jika bandar besar ganja
yang menjadi tempatnya membeli ganja tersebut ada di Kota Bengkulu. Sang
bandar tersebut termasuk tempat ia dan Adimansyah membeli barang yang
kini disita polisi sebagai barang bukti. “Bandarnya orang Bengkulu (Kota
Bengkulu, red), saya sudah ungkapkan semuanya. Kalau memang ada yang
saya ketahui pasti saya ungkapkan kepada polisi,” tegasnya.
Pacar Hamil, Minta Dinikahi
Menariknya lagi, He mengaku jika
dirinya berencana menikah dalam waktu dekat ini. Ia yang berstatus Duda,
mengakui jika pacarnya kini tengah mengandung anak dari hasil hubungan
mereka.“Makanya saya bingung, saat ini pacar saya tengah hamil 1 bulan,
rencananya kami akan menikah,” kata He.
Sementara itu, motor Yamaha Vixion yang
disita polisi dari kediaman Adiamansyah saat penangkapan sebulan lalu
diakui He itu motor milik pacarnya yang sengaja ditinggalkannya lantaran
saat itu mendapatkan informasi jika polisi akan datang melakukan
penggerbekan.
“Kami langsung kabur malam itu, makanya motor mete
(pacar, red) saya itu saya tinggalkan,” pungkasnya.
Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH
melalui Kasat Reskrim Iptu. Indra Parameswara menuturkan masih melakukan
pengembangan. Polisi masih menghimpun informasi mengenai keterlibatan
nama-nama yang disebut He. “Kita masih melakukan penyelidikan
pengembangan, kalau memang ada bukti keterlibatan orang lain, tentunya
akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kasat.(qia)