Jumat, 18 April 2014

Jumat, April 18, 2014
ARGA MAKMUR – Kepala Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara (BU), Asdi, digelandang anggota Polres Bengkulu Utara (BU) ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Asdi merupakan tersangka Tindak Pidana Pemilu (TPP) lantaran ikut serta dalam menggelar kampanye salah satu calon DPD Incumbent yakni EK, kemarin (17/4), diserahkan polisi ke jaksa.

Hanya Asdi yang digelandang ke Kejari Arga Makmur, sedangkan Calon DPD Incumbent, EK yang juga sudah berstatus tersangka, masih bebas. EK yang dalam Pemilu 9 April lalu berhasil mendulang suara besar dan sangat berpeluang kembali menjadi senator, masih dalam pelacakan polisi.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH menuturkan serah terima kemarin setelah adanya pemberitahuan dari jaksa terkait kelengkapan berkas penyidikan yang dilakukan polisi. Asdi juga nampak kooperatif, datang dengan sendirinya ke Mapolres, ia memang  tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka Asdi kita kenakan pasal berbeda dengan EK, sehingga tidak kita buat dalam satu berkas perkara atau displit (terpisah). Untuk berkas perkara Asdi sudah dinyatakan lengkap, karena itu ia kita serah terimakan ke Kejari Arga Makmur untuk diproses lebih lanjut ke pengadilan,” terang Kapolres.

Bagaimana dengan EK? Ditegaskan Kapolres, hingga saat ini anggotanya masih melakukan pencarian pada EK lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, polisi sudah mendatangi dua kediaman EK di Kota Bengkulu antara lain rumah pribadi EK dan kediaman orangtuanya.

“Tapi sejauh ini EK belum berhasil kita temukan dan dihadirkan sebagai tersangka dan kita mintai keterangan,” ujar Kapolres.

Terkait masa kadaluarsa kaksus TPP, Kapolres masih belum mau berkomentar. Ia hanya menegaskan jika polisi akan terus melakukan pencarian dan menghadirkan EK untuk diperiksa sebagai saksi. “Masalah batas waktu penanganan kasus TPP itu memang diatur dalam Undang-undang. Tapi kami fokus pada menghadirkan tersangka dan mencarinya,” pungkas Kapolres.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar