Hanya Asdi yang digelandang ke Kejari
Arga Makmur, sedangkan Calon DPD Incumbent, EK yang juga sudah berstatus
tersangka, masih bebas. EK yang dalam Pemilu 9 April lalu berhasil
mendulang suara besar dan sangat berpeluang kembali menjadi senator,
masih dalam pelacakan polisi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad
Tarmizi, SH menuturkan serah terima kemarin setelah adanya pemberitahuan
dari jaksa terkait kelengkapan berkas penyidikan yang dilakukan polisi.
Asdi juga nampak kooperatif, datang dengan sendirinya ke Mapolres, ia
memang tidak dilakukan penahanan.
“Tersangka Asdi kita kenakan pasal
berbeda dengan EK, sehingga tidak kita buat dalam satu berkas perkara
atau displit (terpisah). Untuk berkas perkara Asdi sudah dinyatakan
lengkap, karena itu ia kita serah terimakan ke Kejari Arga Makmur untuk
diproses lebih lanjut ke pengadilan,” terang Kapolres.
Bagaimana dengan EK? Ditegaskan
Kapolres, hingga saat ini anggotanya masih melakukan pencarian pada EK
lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, polisi sudah
mendatangi dua kediaman EK di Kota Bengkulu antara lain rumah pribadi EK
dan kediaman orangtuanya.
“Tapi sejauh ini EK belum berhasil kita temukan dan dihadirkan sebagai tersangka dan kita mintai keterangan,” ujar Kapolres.
Terkait masa kadaluarsa kaksus TPP,
Kapolres masih belum mau berkomentar. Ia hanya menegaskan jika polisi
akan terus melakukan pencarian dan menghadirkan EK untuk diperiksa
sebagai saksi. “Masalah batas waktu
penanganan kasus TPP itu memang diatur dalam Undang-undang. Tapi kami
fokus pada menghadirkan tersangka dan mencarinya,” pungkas Kapolres.(qia)