Jumat, 25 April 2014

Jumat, April 25, 2014

ARGA MAKMUR – Untuk kedua kalinya majelis hakim PN Arga Makmur menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu (TPP). Kemarin (23/4), Majelis Hakim PN Arma mejatuhkan vonis percobaan 6 bulan pada terdakwa TPP Kades Pagar Banyu Asdi Dahlan.

Asdi dijatuhi vonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu, majelis juga menjatuhkannya denda Rp 1 juta subsidier 1 bulan kurungan. Dengan vonis tersebut, Asdi berarti tidak usah menjalani kurungan di Lapas Arga Makmur kecuali jika dalam 6 bulan ke depan ia terlilit masalah hukum.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya untuk dijatuhi hukuman kurungan 4 bulan dengan massa percobaan 8 bulan. Mejelis hakim menilainya bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 278 Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Asdi yang masih kades aktif 21 Maret lalu ikut serta dalam kampanye yang digelar oleh salah satu caleg DPD Incumbent Eni Khairani. Bahkan, ia yang mengundang lansgung masyarakat dan menuturkan dengan salsh satu tim sukses Eni Khairani untuk ikut membantu.

Tak hanya itu, dalam persidangan kemarin Ketua Majelis Asep Sumirat dan Atmadja, SH, MH juga membacakan jika Asdi menerima uang Rp 1,2 juta dari suami Eni Khairani. Rinciannya, Asdi menerima uang Rp 200 ribu usai berlangsungnya acara di rumahnya sebagai uang bersih-bersih.

Saat bertemu Asdi juga sempat meminta bantuan pada suami Eni Khairani untuk membeli seragam ibu-ibu Robana Desa Pagar Banyu yang diketuai oleh istrinya Rp 4,5 juta. Namun baru berselang dua hari ia mendapatkan kiriman dari suami Eni Khairani uang Rp 1 juta.

Atas vonis tersebut, Asdi selaku terdakwa langsung menerima vonis majelis begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Komalasari, SH, MH. Ketegasan ini disampaikan keduanya setelah majelis hakim menanyakan apakah keduanya menyetujui vonis atau memilih akan mengambil langkah banding. “Saya setuju Pak Hakim,” kata Asdi. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar