ARGA MAKMUR – Untuk
kedua kalinya majelis hakim PN Arga Makmur menjatuhkan vonis hukuman
percobaan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu
(TPP). Kemarin (23/4), Majelis Hakim PN Arma mejatuhkan vonis percobaan
6 bulan pada terdakwa TPP Kades Pagar Banyu Asdi Dahlan.
Asdi dijatuhi vonis 3 bulan kurungan
dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu, majelis juga menjatuhkannya
denda Rp 1 juta subsidier 1 bulan kurungan. Dengan vonis tersebut, Asdi
berarti tidak usah menjalani kurungan di Lapas Arga Makmur kecuali jika
dalam 6 bulan ke depan ia terlilit masalah hukum.
Vonis majelis hakim lebih ringan 1
bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya
untuk dijatuhi hukuman kurungan 4 bulan dengan massa percobaan 8 bulan.
Mejelis hakim menilainya bersalah secara sah dan meyakinkan telah
melanggar pasal 278 Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Asdi yang masih kades aktif 21 Maret
lalu ikut serta dalam kampanye yang digelar oleh salah satu caleg DPD
Incumbent Eni Khairani. Bahkan, ia yang mengundang lansgung masyarakat
dan menuturkan dengan salsh satu tim sukses Eni Khairani untuk ikut
membantu.
Tak hanya itu, dalam persidangan
kemarin Ketua Majelis Asep Sumirat dan Atmadja, SH, MH juga membacakan
jika Asdi menerima uang Rp 1,2 juta dari suami Eni Khairani. Rinciannya,
Asdi menerima uang Rp 200 ribu usai berlangsungnya acara di rumahnya
sebagai uang bersih-bersih.
Saat bertemu Asdi juga sempat meminta
bantuan pada suami Eni Khairani untuk membeli seragam ibu-ibu Robana
Desa Pagar Banyu yang diketuai oleh istrinya Rp 4,5 juta. Namun baru
berselang dua hari ia mendapatkan kiriman dari suami Eni Khairani uang
Rp 1 juta.
Atas vonis tersebut, Asdi selaku
terdakwa langsung menerima vonis majelis begitupun Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Dewi Komalasari, SH, MH. Ketegasan ini disampaikan keduanya
setelah majelis hakim menanyakan apakah keduanya menyetujui vonis atau
memilih akan mengambil langkah banding. “Saya setuju Pak Hakim,” kata
Asdi. (qia)