ARGA MAKMUR – Titin,
oknum honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara
(BU) yang kini jadi tersangka kasus SK Guru Bantu Daerah (GBD) palsu
dipecat dari status honorer yang sudah ditekuninya 5 tahun terakhir.
Biasanya pemecatan dilakukan tiap awal tahun lantaran sesuai dengan
perpanjangan SK tenaga kontrak yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Derah (SKPD).
Titin dijadikan tersangka lantaran
perannya menerima uang dari Gantosori bernilai miliaran rupiah dari guru
kontrak yang ingin menjadi GBD sejak 2012 lalu. Daritangannya juga
Gantosori dan Agus dua tersangka lainnya dapat SK GBD palsu.
Namun Titin dipecat diduga lantaran ia
yang menyebut ada oknum pejabat Dikbud yang ikut bekerjasama dengannya
dalam memalsukan SK tersebut. Bahkan, sejak kasus ini mencuat, Titin
yang semula bertugas di Subbag Kepegawaian dan Umum dipindahkan jadi
staf di Bagian Kebudayaan, apalagi setelah ia menyebut nama mantan
pimpinannya Kasubbag Umum dan Kepegawaian berinsial Ib juga ikut
terlibat.
Kadis Dikbud Haryadi, S.Pd, MM mengaku
belum mendengar pemecatan terhadap Titin tersebut. Kalaupun ada, ia
membantah hal ini terkait Titin yang menyebut oknum pejabat terlibat
dalam “bisnis” ilegal SK GBD palsu.
“Saya belum dengar kabarnya, tapi kalau
ia mungkin karena kebutuhan organisasi atau efektivitas kerja selama
ini. Tidak ada kaitannya soal ia yang menyebut adanya pejabat Dikbud
yang terlibat,” ujar Haryadi.
Namun Haryadi mengakui ditetapkannya
Titin sebagai tersangka terkait SK GBD palsu benar-benar memalukan.
Apalagi Titin sebagai salah seorang yang dipercaya melakukan pemberkasan
yang berkaitan dengan GBD dan kepegawaian. “Memang kita sudah janji
akan menindak tegas seluruh internal Dikbud yang terlibat. Karena ini
mencoreng institusi Dikbud,” terang Haryadi.
Apalagi, belakangan setelah ditetapkan
sebagai tersangka, TItin jadi kurang aktif menjalankan tugas di Dikbud.
“Apalagi jika kasus ini berjalan terus dan yang bersangkutan disibukkan
dengan urusan penyidikan. Mungkin kalaupun ada itu alasan dari
pemberhentikan kontrak tersebut,” tutup Haryadi.(qia)