Rabu, 16 April 2014

Rabu, April 16, 2014
ARGA MAKMUR – Titin, oknum honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara (BU) yang kini jadi tersangka kasus SK Guru Bantu Daerah (GBD) palsu dipecat dari status honorer yang sudah ditekuninya 5 tahun terakhir. Biasanya pemecatan dilakukan tiap awal tahun lantaran sesuai dengan perpanjangan SK tenaga kontrak yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD).

Titin dijadikan tersangka lantaran perannya menerima uang dari Gantosori bernilai miliaran rupiah dari guru kontrak yang ingin menjadi GBD sejak 2012 lalu. Daritangannya juga Gantosori dan Agus dua tersangka lainnya dapat SK GBD palsu.

Namun Titin dipecat diduga lantaran ia yang menyebut ada oknum pejabat Dikbud yang ikut bekerjasama dengannya dalam memalsukan SK tersebut. Bahkan, sejak kasus ini mencuat, Titin yang semula bertugas di Subbag Kepegawaian dan Umum dipindahkan jadi staf di Bagian Kebudayaan, apalagi setelah ia menyebut nama mantan pimpinannya Kasubbag Umum dan Kepegawaian berinsial Ib juga ikut terlibat.

Kadis Dikbud Haryadi, S.Pd, MM mengaku belum mendengar pemecatan terhadap Titin tersebut. Kalaupun ada, ia membantah hal ini terkait Titin yang menyebut oknum pejabat terlibat dalam “bisnis” ilegal SK GBD palsu.

“Saya belum dengar kabarnya, tapi kalau ia mungkin karena kebutuhan organisasi atau efektivitas kerja selama ini. Tidak ada kaitannya soal ia yang menyebut adanya pejabat Dikbud yang terlibat,” ujar Haryadi.

Namun Haryadi mengakui ditetapkannya Titin sebagai tersangka terkait SK GBD palsu benar-benar memalukan. Apalagi Titin sebagai salah seorang yang dipercaya melakukan pemberkasan yang berkaitan dengan GBD dan kepegawaian. “Memang kita sudah janji akan menindak tegas seluruh internal Dikbud yang terlibat. Karena ini mencoreng institusi Dikbud,” terang Haryadi.

Apalagi, belakangan setelah ditetapkan sebagai tersangka, TItin jadi kurang aktif menjalankan tugas di Dikbud. “Apalagi jika kasus ini berjalan terus dan yang bersangkutan disibukkan dengan urusan penyidikan. Mungkin kalaupun ada itu alasan dari pemberhentikan kontrak tersebut,” tutup Haryadi.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar